Jumat, 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026

Fakta di Balik Amplop Hajatan Kena Pajak yang Bikin Heboh Publik

astakom, Jakarta – Publik sempat dibuat heboh dengan kabar bahwa amplop kondangan bakal dikenai pajak. Namun, pemerintah langsung meluruskan isu tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada rencana pemungutan pajak dari sumbangan di acara hajatan.

Pernyataan klarifikasi disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang memastikan bahwa pemerintah tidak pernah berencana mengenakan pajak dari amplop kondangan, sebagaimana sempat diisukan.

“Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, ndak ada itu, belum,” tegas Prasetyo beberapa waktu lalu, dikutip astakom.com, Minggu (27/7).

Isu ini pertama kali mencuat saat Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyuarakan kekhawatirannya dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN dan Kepala Danantara.

Ia menyebut masyarakat mulai resah karena merasa pemerintah tengah gencar memungut pajak dari berbagai sektor, bahkan dari amplop hajatan.

“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti kebijakan perpajakan di platform e-commerce dan media sosial, yang dianggap mulai membebani pelaku UMKM dan para pekerja digital.

Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung memberikan penjelasan resmi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Rosmauli menyatakan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara spesifik menyasar uang dari amplop kondangan.

“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum,” ungkap Rosmauli.

Ia menambahkan, meskipun secara prinsip setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa dikenai pajak, Undang-Undang Pajak Penghasilan tetap memberikan pengecualian yang jelas.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” jelasnya.

Rosmauli juga menepis anggapan bahwa petugas pajak akan ‘berpatroli’ di pesta pernikahan. “DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tandasnya.

Dengan klarifikasi tegas dari Istana dan DJP, pemerintah berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang menyesatkan. Pemerintah berkomitmen untuk mengedepankan rasionalitas kebijakan fiskal, sekaligus menjaga kondusifitas.

Feed Update

Tetap Pantau Konflik Timur Tengah! Kemenpar Pastikan Wisata Indonesia Tetap Aman Buat Traveler

astakom.com, Jakarta – Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah menjadi salah satu faktor yang ikut dipantau pemerintah karena berpotensi memengaruhi mobilitas perjalanan global. Meski...

KPK Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Dalami Dugaan Gratifikasi Tambang di Kukar

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan keuntungan dari hasil tambang di Kutai Kartanegara (Kukar) oleh Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila...

KSP Nilai Indonesia Aman di Tengah Konflik Timur Tengah: Presiden Prabowo sangat Visioner!

astakom.com, Jakarta — Memanasnya konflik di Timur Tengah antara Iran vs Amerika Serikat (AS)-Israel, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menilai bahwa Indonesia...

Hilal Check! BMKG & BRIN Prediksi Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret

astakom.com, Jakarta - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, muncul diskursus mengenai perbedaan tanggal hari raya yang diprediksi jatuh antara 20 atau 21 Maret 2026. Sebagai rujukan...

Kemenpar Gaspol Benahi Standar Usaha Pariwisata, Perkuat Perizinan dan Sertifikasi

astakom.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola sektor pariwisata dengan menekankan pentingnya perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha...

Mendikdasmen Resmikan 726 Sekolah Hasil Revitalisasi TA 2025 di Aceh

astakom.com, Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan hasil Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Bireuen, Provinsi...