astakom.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pajak memiliki peran vital dalam membiayai pembangunan dan penyediaan layanan publik untuk...
Publik sempat dibuat heboh dengan kabar bahwa amplop kondangan bakal dikenai pajak. Namun, pemerintah langsung meluruskan isu tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada rencana pemungutan pajak dari sumbangan di acara hajatan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk platform lokapasar (marketplace), termasuk mereka yang berasal dari luar negeri untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari para pedagang daring (online).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tenggat waktu dua bulan bagi para penyelenggara lokapasar (marketplace) untuk bersiap memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang daring atau online.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menekankan bahwa pajak bukan sekadar penerimaan negara, melainkan bentuk nyata kepercayaan rakyat dan gotong royong dalam membiayai kesejahteraan bersama.
Pemerintah tengah memfinalisasi rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang melalui platform digital, yang belakangan ini disorot publik.