Minggu, 15 Mar 2026
Minggu, 15 Maret 2026

Kemenkeu Luncurkan Taxpayers’ Charter, Tegaskan Delapan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

astakom, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merilis Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, yang menetapkan delapan hak dan delapan kewajiban bagi wajib pajak di Indonesia.

Piagam ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan diharapkan menjadi pedoman bersama dalam hubungan antara DJP dan masyarakat.

“Selama ini mungkin banyak terjadi misinterpretasi, kurang kesepahaman antara hak, kewajiban, dan interpretasi undang-undang,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, dikutip astakom.com, Selasa (22/7).

Piagam ini merupakan kodifikasi dari berbagai ketentuan perpajakan, termasuk UUD 1945, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta undang-undang lainnya.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk memperjelas peran dan tanggung jawab kedua belah pihak dalam sistem perpajakan.

Delapan Hak Wajib Pajak yang Diatur

Dalam Piagam ini, wajib pajak diakui memiliki hak-hak penting, antara lain:

  1. Hak memperoleh informasi dan edukasi perpajakan.
  2. Hak mendapatkan pelayanan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak diperlakukan adil, setara, dan dihormati.
  4. Hak membayar tidak lebih dari jumlah pajak terutang.
  5. Hak menempuh upaya hukum atas sengketa pajak.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa hukum.
  8. Hak menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran.

Kewajiban Wajib Pajak yang Ditekankan

Di sisi lain, delapan kewajiban wajib pajak juga ditegaskan dalam piagam ini:

  1. Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas.
  2. Kewajiban bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban.
  3. Kewajiban menjunjung tinggi etika dan sopan santun.
  4. Kewajiban bersikap kooperatif dalam memberikan data dan informasi.
  5. Kewajiban menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat guna.
  6. Kewajiban melakukan dan menyimpan pembukuan sesuai aturan.
  7. Kewajiban menunjuk kuasa sesuai ketentuan jika diperlukan.
  8. Kewajiban untuk tidak memberi gratifikasi kepada pegawai DJP..

Bimo menegaskan bahwa piagam ini tak hanya menjadi rujukan bagi wajib pajak, tapi juga menjadi instrumen etis dan operasional bagi aparat pajak dalam melaksanakan tugasnya.

“Ini akan menjadi pedoman bagi tenaga-tenaga kami, penegakan hukum di seluruh kantor Indonesia, dan menjadi prinsip etik untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pajak yang transformatif, berkeadilan, berkepastian hukum, dan adil,” tegas Bimo.

Feed Update

Korlantas Polri Catat 459 Ribu Kendaraan telah Keluar dari Jakarta

astakom.com, Jakarta — Memasuki momen mudik Lebaran 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut sebanyak 459.570 kendaraan telah keluar dari Jakarta. Laporan ini disampaikan Korlantas...

Momen Bahlil Bercanda Nyeletuk ‘Uang Terus’ saat Amran Ajukan Pinjaman ke Purbaya

astakom.com, Jakarta — Momen lucu terjadi saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, ketika Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, memaparkan laporan komoditas...

Presiden Prabowo: Semua Kekayaan Alam Indonesia Milik Bangsa, Bukan Pengusaha

astakom.com, Jakarta — Membahas mengenai kekayaan alam, Presiden RI Prabowo Subianto menekankan bahwa seluruh kekayaan alam atau sumber daya alam (SDA) di Indonesia adalah...

Cendikiawan NU: Perang Amerika-Iran-Israel Jangan Bawa- Bawa Agama!

astakom.com, Jakarta- Pada sebuah Talkshow di stasiun Tv Nasional, cendikiawan muda NU Islah Bahrawi atau sosok yang biasa disapa Cak Islah ini menekankan tidak...

Perempuan Gerindra Gelar Santunan Anak Yatim dan Bagikan 1.000 Paket Sembako

astakom.com, Jakarta – Jumat berkah. Begitulah gambaran suasana hangat dan penuh kebersamaan yang terpancar di Kantor DPP Partai Gerindra pada Jumat sore (13/3/2026). Momen hangat...

Presiden Prabowo dan Jajarannya Membayar Zakat, Baznas: Teladan Pemimpin Dorong Kepercayaan Publik

astakom.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto hingga jajaran menteri, wakil menteri Kabinet Merah Putih membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana...