Jumat, 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026

Umumkan Penyitaan Rp11,8 Triliun Kasus CPO, Akun IG Kejagung ‘Diserbu’ Warganet

astakom, Jakarta – Unggahan akun Instagram resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, @kejaksaan.ri, yang dikelola oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, ramai diserbu komentar dan dukungan dari warganet.

Hal ini terjadi usai Kejaksaan mengumumkan penyitaan uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Pantauan Astakom, Rabu (18/6/2025), unggahan terkait penyitaan tersebut telah mengumpulkan lebih dari 3.930 tanda suka dan 143 komentar dalam waktu singkat. Sebagian besar komentar bernada dukungan dan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung.

Salah satu dukungan datang dari akun resmi Partai Gerindra yang menuliskan komentar dengan dua simbol jempol 👍👍.

“😍😍 Bangga dan patutnya diapresiasi kinerjanya untuk Pimpinan dan seluruh jajaran kejaksaan keren kami bangga 👏👏👏,” tulis akun @alysanovha.

Sementara akun @esgriiimm mencoba memberi gambaran visual atas nilai uang yang disita:
“Jika uang 11 triliun dibentangkan menggunakan uang Rp100.000, maka terhitung panjangnya sekitar 16.610 Km. Jarak tersebut sama dengan jarak dari Bungbulang, Kab. Garut sampai ke Virginia, Amerika Serikat.”

Komentar panjang juga datang dari @caterine_hu yang menulis,
“@presidenrepublikindonesia, Di satu sisi kami sebagai masyarakat sangat-sangat miris karena nilai korupsi yang merugikan negara triliunan, tapi di sisi lain kami sangat-sangat bangga dan terharu dengan kinerja luar biasa Kejaksaan yang selama ini dapat ungkap kasus-kasus super duper wow! Melihat kinerja luar biasa seperti ini, kami masyarakat sangat-sangat ikhlas kalau kinerja bapak-bapak dan ibu-ibu di Kejaksaan diapresiasi dengan kenaikan gaji/tunjangan kinerjanya 👏.”

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumumkan penyitaan uang Rp11,88 triliun sebagai bagian dari proses hukum atas lima korporasi yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi CPO.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, SH, menjelaskan bahwa dana tersebut disita setelah kelima terdakwa korporasi mengembalikan kerugian negara secara penuh ke rekening penampungan JAM PIDSUS di Bank Mandiri. Kelima korporasi itu adalah, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia

“Meski pada tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa korporasi lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), Tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap Harli kepada Astakom.com.

Buka juga : Kejagung Sita Total Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Eksport CPO

Feed Update

Tetap Pantau Konflik Timur Tengah! Kemenpar Pastikan Wisata Indonesia Tetap Aman Buat Traveler

astakom.com, Jakarta – Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah menjadi salah satu faktor yang ikut dipantau pemerintah karena berpotensi memengaruhi mobilitas perjalanan global. Meski...

KPK Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Dalami Dugaan Gratifikasi Tambang di Kukar

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan keuntungan dari hasil tambang di Kutai Kartanegara (Kukar) oleh Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila...

Spill Selat Hormuz! Jalur Laut Sempit yang Jadi Gerbang Minyak Dunia

astakom.com , Jakarta – Nama Selat Hormuz kerap muncul setiap kali terjadi ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Meski terlihat kecil di peta dunia, selat...

KSP Nilai Indonesia Aman di Tengah Konflik Timur Tengah: Presiden Prabowo sangat Visioner!

astakom.com, Jakarta — Memanasnya konflik di Timur Tengah antara Iran vs Amerika Serikat (AS)-Israel, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menilai bahwa Indonesia...

Hilal Check! BMKG & BRIN Prediksi Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret

astakom.com, Jakarta - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, muncul diskursus mengenai perbedaan tanggal hari raya yang diprediksi jatuh antara 20 atau 21 Maret 2026. Sebagai rujukan...

Kemenpar Gaspol Benahi Standar Usaha Pariwisata, Perkuat Perizinan dan Sertifikasi

astakom.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola sektor pariwisata dengan menekankan pentingnya perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha...