PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Begini Skema Barunya

Penulis: Shintya
Editor: Henni Rachma Sari
Minggu, 8 November 2026 | 03:07 WIB
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Begini Skema Barunya
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Begini Skema Barunya! [astakom/str-Ahmad Khusaini]

astakom.com, Jakarta - Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan baru yang bakal bikin peta perizinan ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia makin rapi dan transparan. Terhitung mulai 1 Januari 2027 mendatang, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi ditunjuk sebagai perantara tunggal dalam memantau dan mengawal alur ekspor komoditas SDA nasional.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk memperketat pengawasan transaksi ekonomi lintas negara agar kekayaan alam Indonesia tidak mengalami kebocoran nilai. Meski terdengar seperti perombakan besar-besaran, para pelaku usaha eksportir diimbau untuk tidak panic buying atau meresponsnya secara berlebihan.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso yang akrab disapa Busan memastikan bahwa perusahaan eksportir tetap memiliki keleluasaan untuk melakukan kegiatan ekspor secara langsung tanpa hambatan birokrasi baru yang membingungkan.

Menurut Busan, alur utama dan skema perizinan ekspor komoditas pada dasarnya masih mengacu pada aturan standar yang berlaku saat ini. Nggak ada pembatalan hak ekspor langsung buat para pelaku usaha, melainkan penambahan satu tahapan pengawasan terpadu di akhir proses adminstrasi demi menjaga akuntabilitas data komoditas secara komprehensif.

Mekanisme clearance baru

Di skema operasional yang dirancang pemerintah, mekanisme pengajuan dokumen perizinan ekspor tetap dimulai dari kementerian teknis terkait sebagaimana yang dijalankan selama ini. Kemendag dan lembaga penyedia izin teknis lainnya akan memproses dokumen seperti biasa sampe menerbitkan persetujuan ekspor.

Namun, titik pembeda utamanya terletak pada fase akhir setelah semua dokumen teknis dinyatakan lengkap. Dokumen itu nantinya akan secara otomatis disalurkan masuk ke dalam sistem terintegrasi milik PT DSI untuk menjalani tahapan clearance digital secara menyeluruh sebelum produk SDA benar-benar meninggalkan wilayah pabean Indonesia.

"Proses perizinannya berjalan seperti sekarang, tapi nanti ada proses clearance yang dilakukan oleh DSI," kata Busan dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip astakom.com pada Jumat (06/11/2026).

Pernyataan Mendag Busan nunjukin kalau pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kecepatan layanan publik sama pengamanan aset negara. Tahapan ini didesain agar sistem pelayanan perdagangan tetap berjalan mulus tanpa menghambat ritme bisnis dunia usaha.

Mencegah praktik underinvoicing

Penunjukan PT DSI sebagai perantara tunggal dalam proses pengawasan ekspor komoditas SDA ini bukan tanpa alasan kuat. Salah satu fokus utama pemerintah adalah melakukan validasi ulang terhadap kecocokan volume, mutu, serta nilai komoditas yang dilaporkan oleh eksportir.

Langkah ini dipandang sangat vital untuk mencegah praktik underinvoicing, yaitu kecurangan berupa pelaporan nilai ekspor yang sengaja dicantumkan lebih rendah dari harga pasar atau nilai yang sebenarnya. Praktik semacam ini selama ini berpotensi menggerus penerimaan devisa negara serta menyunatan potensi penerimaan perpajakan yang seharusnya masuk ke kas negara dari sektor SDA.

Dengan adanya sistem penyaringan di PT DSI, pemerintah yakin data transaksi perdagangan internasional Indonesia akan jauh lebih valid, transparan, dan terpercaya. Integrasi ini juga membendung celah Manipulasi nilai yang kerap memicu kebocoran penerimaan negara.

Perizinan Kemendag beres

Merespons berbagai pertanyaan dari kalangan dunia usaha soal potensi kerumitan prosedur baru ini, Mendag Busan kembali menegaskan bahwa tambahan tahapan ini dirancang berbasis sistem digital yang efisien, sehingga para pelaku bisnis tidak perlu khawatir akan proses yang berbelit-belit.

Eksportir cuma perlu mengikuti alur administrasi yang sudah biasa dilakukan, lalu membiarkan sistem terhubung menyelesaikan verifikasi akhir.

"Sebenarnya ini tidak ada perubahan sama sekali, yang berubah atau yang nanti menjadi tambahan adalah setelah perizinan selesai ya, setelah semua perizinan dari Kemendag selesai, maka Bapak Ibu akan mengikuti proses clearance yang dilakukan oleh DSI," katanya.

Lewat kepastian hukum dan transparansi yang ditawarkan dalam sistem baru ini, pemerintah berharap sektor ekspor SDA Indonesia mulai awal tahun 2027 dapat berjalan lebih optimal, adil, dan memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional tanpa ada manipulasi data di belakang layar. (Shnty/RaM)

Gen Z Takeaway

Pemerintah mulai memperketat pengawasan ekspor SDA dengan menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal mulai 1 Januari 2027. Meski ada tambahan tahapan clearance digital, eksportir tetap bisa melakukan ekspor secara langsung dan mengikuti prosedur perizinan seperti biasa. Fokus utamanya adalah memastikan volume, mutu, dan nilai komoditas sesuai dengan laporan agar praktik underinvoicing atau manipulasi nilai ekspor bisa dicegah. Intinya, pemerintah ingin ekspor SDA makin transparan, kebocoran devisa ditekan, dan penerimaan negara lebih optimal tanpa bikin dunia usaha terbebani birokrasi baru.

PT DSI Ekspor SDA Ekspor SDA Satu Pintu Mendag Busan

Infografis

Terkini