Revisi DHE SDA, Pemerintah Incar Pasokan Dolar dan Pendalaman Pasar Keuangan

Penulis: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Minggu, 8 November 2026 | 18:11 WIB
Revisi DHE SDA, Pemerintah Incar Pasokan Dolar dan Pendalaman Pasar Keuangan
Revisi DHE SDA, Pemerintah Incar Pasokan Dolar dan Pendalaman Pasar Keuangan (Dok. Kemenkeu)

astakom.com, Jakarta - Menteri Keuangan Suahasil Nazara ngespill  kalau pemerintah lagi gercep ngerevisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) buat mensupport porsi penukaran valuta asing atau valas jadi lebih optimal.

Buat ngepush porsi valas khususnya dolar AS ke rupiah jadi lebih maksimal, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan siapin strategi buat perkuat paoskan valas dan memperdalam pasar Keuangan di dalam negeri di tengah dinamika ekonomi global.

Langkah ini juga dilakukan buat menambah devisa hasil ekspor, supaya serapan konversi rupiah secara lebih optimal.

Perubahan aturan DHE

“Memang sedang dirancang perubahan aturan DHE, yang pada intinya adalah untuk mendorong tingkat konversi yang lebih tinggi bagi dolar AS yang masuk sebagai devisa hasil ekspor,” kata Suahasil di Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, beberapa waktu lalu, dikutip astakom.com (08/11/2026).

Suahasil bilang kalau peningkatan rasio konversi devisa ekspor ini disiapin sebagao strategi pemerintah buat memperkuat pendalaman pasar keuangan dan pasokan valas di Indonesia.

“Kami ingin supaya devisa hasil ekspor tersebut bisa dikonversi lebih tinggi dan kemudian menjadi penguatan untuk sektor keuangan atau pasar keuangan kita,” katanya.

Pedoman peratura DHE SDA

Fyi, skema DHE SDA sekarang ini pedomannya ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diimplementasikan mulai dari 1 Juni 2026.

Regulasi itu mewajibkan para eksportir sektor SDA menempatkan devisa hasil ekspor ke rekening khusus (reksus) di bank milik negara (Himbara).

Berdasarkan ketentuan eksisting, eksportir sektor nonmigas harus menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan.  Lalu, di sektor migas peraturannya mewajibkan menempatkan minimal sebesar 30 persen selama sedikitnya 3 bulan dengan batasan konversi valas ke rupiah maksimal 50 persen dari total DHE SDA perusahaan. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Pemerintah lagi menyiapkan revisi aturan DHE SDA untuk mendorong lebih banyak dolar AS hasil ekspor dikonversi ke rupiah. Menkeu Suahasil Nazara menyebut langkah ini penting untuk memperkuat pasokan valas sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik di tengah ketidakpastian ekonomi global. Saat ini, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA selama 12 bulan, sedangkan eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% selama tiga bulan dengan batas konversi ke rupiah maksimal 50%. Lewat revisi aturan ini, pemerintah ingin devisa hasil ekspor lebih optimal terserap ke dalam sistem keuangan nasional.

revisi aturan DHE Pasar Keuangan Menkeu Suahasil DHE SDA

Infografis

Terkini