Pemerintah Ubah Aturan DHE SDA, Eksportir Kini Bisa Konversi Valas 100%

Penulis: Shintya
Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 7 November 2026 | 23:05 WIB
Pemerintah Ubah Aturan DHE SDA, Eksportir Kini Bisa Konversi Valas 100%
Pemerintah Ubah Aturan DHE SDA, Eksportir Kini Bisa Konversi Valas 100% [Timpres/Jessica Jowena Yiswi]

astakom.com, Jakarta - Pemerintah lagi godok jurus baru lewat revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) buat ngatur kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini dijamin bikin vibes pasar keuangan makin gacor karena bakal lebih fleksibel dan gak bikin korporasi puyeng ngurusin likuiditas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ngespill kalau poin paling penting di revisi kali ini berfokus banget sama relaksasi konversi valuta asing (valas) ke mata uang rupiah. Jadi, aturan lamanya bikin eksportir agak ketar-ketir kalau soal urusan cash flow.

Dari 50 persen, sekarang bisa full 100 persen ditukar ke rupiah!

Sebelumnya, di aturan revisi ketiga alias PP Nomor 21 Tahun 2026, batas maksimal penukaran DHE SDA ke rupiah cuma dipatok paling banyak 50 persen dari total kewajiban repatriasi 100 persen DHE SDA ke Sistem Keuangan Indonesia.

Ketentuan itu juga ngiket retensi minimal 30 persen selama 3 bulan buat sektor migas, serta 100 persen selama 12 bulan buat sektor nonmigas lewat Bank Devisa.

Demi ngebantu mencapai kebutuhan operasional eksportir di dalam negeri buat ngatur cash flow berskema rupiah, batas konversi valas hasil ekspor ini digaspol sampai 100 persen.

"Yang sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50 persen tapi sampai 100 persen," kata Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, dikutip astakom.com pada Jumat (06/11/2026).

Hasil evaluasi pemerintah

Airlangga juga nambahin kalau penyesuaian batas maksimal ini murni hasil evaluasi pemerintah yang paham banget kalau korporasi domestik lagi butuh likuiditas rupiah dalam jumlah besar.

"Ya karena dari evaluasi kebutuhan terhadap rupiahnya tinggi, kemudian juga kita melihat kebutuhan rupiah tinggi kan juga perlu disediakan, terutama untuk operasional dari perusahaan-perusahaan," kata Airlangga.

Tren konversi rupiah landai, pemerintah gercep ambil tindakan

Langkah berani ini diambil bukan tanpa alesan, hl ini tujuannya supaya Pemerintah tau kalau fleksibilitas likuiditas eksportir emang udah urgent banget gara-gara ada tren penurunan realisasi konversi dana simpanan DHE SDA ke rupiah.

Data akumulatif nunjukin kalau total DHE SDA yang masuk ke Indonesia dari Januari sampai Agustus 2026 ada di angka USD30,1 juta, sedikit melandai dibanding USD31,4 juta pada periode Juni sampai Agustus 2025. Dari sisi penggunaan dana DHE SDA, sempat ada kenaikan tipis dari USD5 juta jadi USD5,5 juta.

Tapi yang jadi sorotan, porsi DHE yang sengaja dipertahankan dalam bentuk valas justru nanjak signifikan dari USD2,6 juta jadi USD9,7 juta. Sebaliknya, realisasi konversi devisa ke mata uang rupiah malah anjlok lumayan tajam, dari USD23,8 juta pada periode Juni-Agustus 2025 nyungsep ke posisi USD14,9 juta pada Juni-Agustus 2026. Makanya, relaksasi ini worth it banget buat balikin keseimbangan pasar.

Kepastian hukum biar gak ada drama

Biar transisi kebijakan ini berjalan mulus tanpa ada drama gagal paham di kalangan pelaku usaha, Airlangga naruh target supaya regulasi baru ini bisa segera terbit dengan ngebungkus aturan peralihan yang matang.

Pemerintah pengen mastiin ada kepastian hukum yang jelas, kelancaran transisi bagi para eksportir, sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan nasional biar tetap aman terkendali. (Shnty/RaM)

Gen Z Takeaway

Pemerintah lagi menyiapkan relaksasi aturan DHE SDA dengan membuka peluang bagi eksportir untuk menukarkan hingga 100% devisa hasil ekspornya ke rupiah, dari sebelumnya maksimal 50%. Langkah ini diambil setelah pemerintah melihat kebutuhan likuiditas rupiah perusahaan domestik semakin tinggi, terutama untuk mendukung operasional bisnis. Apalagi, realisasi konversi DHE ke rupiah justru mengalami penurunan cukup signifikan. Lewat revisi keempat PP DHE SDA, pemerintah ingin memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan nasional.

DHE SDA Menko Perekonomian Airlangga Hartarto valuta asing

Infografis

Terkini