Cegah Kemiskinan Ekstrem Akibat Biaya Medis, Kemensos Rancang Skema Iuran JKN Desil 1-8
astakom.com, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia terus mematangkan kajian perluasan cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan hingga menjangkau kelompok masyarakat Desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Secara agregat, rentang Desil 1 hingga 8 merepresentasikan 80 persen populasi penduduk Indonesia jika dikelompokkan berdasarkan tingkatan desil kesejahteraan sosial-ekonomi dari yang terbawah.
Ekspansi cakupan proteksi kesehatan ini dirancang bukan semata untuk kelompok miskin ekstrem, melainkan sebagai sabuk pengaman bagi kelompok rentan (vulnerable groups) yang secara ekonomi belum mapan dan sangat rapuh terhadap guncangan biaya pengobatan mendadak.
“Jangan sampai hanya karena satu kali sakit berat, sebuah keluarga kehilangan tabungan, terjerat utang, bahkan jatuh miskin. Karena itu, perlindungan kesehatan harus menjangkau masyarakat yang masih rentan,” kata Gus Ipul, Kamis (5/11/2026), dikutip dari laman Kemensos.
Evaluasi pemutakhiran DTSEN dan kerentanan penyakit katastropik
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menggarisbawahi bahwa selama ini intervensi bantuan iuran JKN dari kas pemerintah pusat diprioritaskan ketat bagi kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu. Kendati demikian, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat pada lapisan di atas Desil 5 kerap kali menghadapi kerentanan ekonomi akut saat anggota keluarganya divonis mengidap penyakit berat atau katastropik.
Urgensi penataan ini kian mengemuka menyusul hasil pemutakhiran basis data DTSEN pada awal 2026. Data mencatat lebih dari 11 juta peserta PBI-JK dinonaktifkan dari sistem, yang sebagian besar disebabkan oleh terjadinya pergeseran status kesejahteraan warga ke Desil 6 hingga Desil 10.
“Orang yang hari ini tidak masuk kategori miskin belum tentu sudah mampu. Ketika menghadapi penyakit berat dan biaya pengobatan yang besar, mereka bisa kembali jatuh miskin. Inilah yang ingin kita cegah,” ujarnya.
Saat ini, alokasi kuota PBI-JK yang ditanggung langsung oleh kas negara lewat APBN berada di angka 96,8 juta jiwa. Namun, validasi terpadu pada sistem DTSEN menunjukkan masih terdapat ceruk masyarakat miskin dan rentan yang belum terlindungi jaminan kesehatan secara optimal.
Simulasi berbagi beban fiskal pusat dan daerah
Guna mengantisipasi lonjakan beban belanja negara, Kemensos tengah menyimulasikan pembagian tanggung jawab fiskal secara proporsional antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam salah satu rancangan simulasi, kelompok Desil 1–4 diusulkan menjadi tanggungan APBN, Desil 5–6 dibebankan kepada APBD kabupaten/kota, sedangkan Desil 7–8 disokong oleh APBD provinsi.
Kendati demikian, proporsi pembagian tersebut masih terus dikalkulasikan secara cermat agar selaras dengan kapasitas ruang fiskal masing-masing pemerintah daerah.
“Ini masih dalam tahap simulasi. Kami sedang membahas bagaimana pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah bisa lebih adil, terukur, dan berkelanjutan. Jangan sampai perluasan perlindungan justru menimbulkan beban yang tidak mampu ditanggung daerah,” katanya.
Kajian intensif ini digodok secara lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta manajemen BPJS Kesehatan.
Uji validasi ketat dan mekanisme masa transisi menuju 2027
Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa pembukaan jangkauan hingga Desil 8 tidak diartikan bahwa 80 persen penduduk otomatis menjadi tanggungan iuran negara. Setiap calon penerima subsidi wajib melewati proses pemadanan, verifikasi, dan validasi data terintegrasi.
Pekerja formal yang iuran jaminan kesehatannya telah dijamin oleh pemberi kerja—seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, personel Polri, serta pekerja penerima upah (PPU) swasta—tetap berada di bawah skema kewajiban perusahaan dan dikecualikan dari bantuan pembiayaan pemerintah.
“Prinsipnya harus tepat sasaran. Yang memang menjadi tanggung jawab perusahaan tetap dibayar perusahaan. Yang membutuhkan bantuan pemerintah harus kita lindungi. Semuanya berdasarkan data yang terus dimutakhirkan,” ujar Gus Ipul.
Pemerintah menargetkan penyelesaian menyeluruh pemutakhiran DTSEN pada akhir tahun 2026. Skema anggaran terpadu ini diproyeksikan mulai diajukan dalam postur pembiayaan tahun 2027 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, sembari merampungkan payung regulasi teknis.
Terkait masa transisi, Gus Ipul memastikan keberlanjutan layanan medis warga tidak akan terputus akibat pergantian sistem administrasi. Peserta PBI-JK aktif akan tetap menerima jaminan layanan hingga alih status pembiayaan rampung, sementara warga berstatus nonaktif dari Desil 1–4 yang mengidap penyakit kronis dan katastropik menjadi prioritas utama proses reaktivasi kepesertaan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan perlindungan hanya karena perubahan administrasi atau pengalihan pembiayaan. Prinsipnya, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” katanya.
Langkah perluasan ini diharapkan mampu memperkokoh stabilitas pembiayaan jangka panjang BPJS Kesehatan, sekaligus mendorong fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas untuk lebih berfokus pada langkah kuratif dini, pencegahan penyakit, serta pemantauan pasien penyakit kronis.
“Tujuan kita bukan sekadar membantu orang ketika sakit, tetapi juga menjaga agar masyarakat tetap sehat. Perlindungan kesehatan harus menjadi bagian dari upaya mencegah kemiskinan,” ujar Gus Ipul.
Langkah reformasi terstruktur ini menjadi fondasi kunci pemerintah dalam mewujudkan target Universal Health Coverage (UHC) yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. (ACwan/RaM)
Gen Z Takeaway
Satu penyakit berat bikin tabungan ludes dan langsung jatuh miskin? Skenario horor itu lagi bener-bener dipagari sama pemerintah! Lewat formula anyar PBI-JK DTSEN, jaring pengaman iuran BPJS Kesehatan gratis bakal diperlebar sampai mencakup Desil 8 alias 80 persen populasi. Pembagian anggarannya dibuat adil dan gak tumpang tindih: Desil 1-4 dibiayai pusat lewat APBN, sementara Desil 5-8 dibagi antara APBD Pemkab/Pemkot dan Pemprov, dengan catatan pekerja formal kayak ASN atau karyawan swasta tetap dibayar kantor masing-masing. Kebijakan ini bukan cuma soal gratisan, tapi real safety net biar kelas pekerja dan keluarga rentan gak langsung boncos atau terjerat utang tiap kali ada anggota keluarga yang kena vonis sakit parah!









