Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Musnahkan Kratom Ilegal Senilai Rp 4,96 Miliar

Fotografer: Penlanalsmg
Editor: Dede Kurniawan
Kamis, 5 November 2026 | 06:46 WIB

astakom.com, Semarang - Danlanal Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto menghadiri pemusnahan barang bukti oleh Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejari Kota Semarang di Gudang TPP KPPBC Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Jawa Tengah, Rabu (04/11/2026). Pemusnahan barang bukti sebanyak 3.608 karung kratom senilai Rp 4,96 miliar ini terkait kasus ekspor ilegal ke India bermodus penyamaran dokumen produk kopi.

Kehadiran Danlanal Semarang menegaskan dukungan TNI AL terhadap sinergi penegakan hukum kepabeanan dan pengawasan perdagangan jalur laut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Kratom Ilegal Danlanal Semarang Kejari Semarang Ekspor Ilegal Kratom

Terkini