Heboh Isu Pajak Transfer Bank, DJP Klarifikasi Sebenarnya Sistem SPP-TDLN
astakom.com, Jakarta - Pemerintah dirumorkan bakal ngegas penerapan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026, termasuk isu bakal disikatnya aktivitas transfer perbankan. Rumor ini awalnya pecah setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, ngespill rencana pemerintah buat mengoptimalkan penerimaan negara lewat transaksi keuangan dan perbankan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung turun tangan buat nge-clear-in kesalahpahaman ini biar netizen nggak overthinking.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, and Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, gercep ngejelasin kalau yang dimaksud Pak Hashim itu sebenarnya Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Bukan pajak baru, ini mamanya SPP-TDLN
Sistem ini tujuannya mulia banget, yakni buat menata PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi digital dari luar negeri biar makin adil, tertib, dan berbasis teknologi canggih.
"Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Inge dalam keterangan tertulisnya, dikutip astakom.com pada Senin (02/11/2026).
DJP juga mewanti-wanti supaya publik nggak salah paham. Kebijakan ini bukan pajak baru dan definitely nggak ngubah tarif PPN yang udah ada.
Transfer duit pribadi dan remitansi aman
Dengan skema ini, DJP memastikan kalau transfer dana perbankan dan remitansi nggak otomatis jadi objek PPN. Jadi, aktivitas transfer dana personal, kiriman uang jajan buat anak kos, atau by-transfer antar keluarga dijamin aman, nggak bakal dipajakin semena-mena.
SPP-TDLN sendiri difungsikan buat nge-handle pembelian atau penggunaan barang/jasa digital dari luar negeri yang belum kena pungutan PPN lewat skema PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Jadi biar nggak dobel-dobel, kalau PPN-nya udah dipungut duluan sama pelaku usaha PMSE yang ditunjuk, ya transaksi itu clear, nggak bakal dipungut lagi lewat sistem ini.
Libatkan perbankan dan fintech
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo sempat ngebeberin di Rapimnas Kadin 2026, Kamis (29/10/2026), bahwa pemerintah bakal ngajak bank pemerintah, bank swasta, sampai raksasa fintech dan e-commerce kayak Shopee, Lazada, hingga GoTo buat ikutan gotong royong memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum ketangkap radar.
Langkah pivoting ini diambil karena rasio penerimaan negara kita-yang gabung dari pajak, cukai, dan PNBP-baru menyentuh angka 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah ngerasa perlu gercep manfaatin teknologi IT dan artificial intelligence (AI) biar kepatuhan pajak makin optimal.
Buat 9 November besok, DJP mastiin kalau sistem SPP-TDLN udah melewati tahap testing alias sandboxing dan periode stabilisasi sejak 25 September lalu dengan menunjuk enam lembaga issuer. Jadi, sistemnya udah ready banget buat ngawal tata kelola keuangan digital negara kita tanpa bikin dompet rakyat kelabakan. (Shnty/RaM)
Gen Z Takeaway
Isu pajak digital yang ramai disebut bakal berlaku 9 November 2026 ternyata bukan pajak baru, apalagi pajak untuk setiap transfer bank. DJP menegaskan, kebijakan tersebut merupakan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk menata pemungutan PPN atas pembelian barang dan jasa digital dari luar negeri. Jadi, transfer uang pribadi, kiriman keluarga, hingga remitansi nggak otomatis kena PPN. Intinya, pemerintah ingin penerimaan pajak dari aktivitas digital lebih optimal tanpa bikin masyarakat khawatir soal transaksi perbankan sehari-hari.









