Polda Metro Jaya Pulangkan 19 Orang yang Diamankan saat Aksi 28 Oktober
astakom.com, Jakarta — Polda Metro Jaya telah memulangkan 19 orang yang sempat diamankan dalam rangkaian aksi penyampaian pendapat pada Rabu (28/10/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah kepolisian merampungkan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pemulangan dilakukan setelah penyidik mengkaji lebih lanjut keterlibatan dan peran setiap individu selama aksi berlangsung.
"Sebelum dipulangkan, mereka diberikan edukasi pencegahan (pre-emptive education) dan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat," kata Budi di Jakarta, dikutip Jumat (30/10/2026).
Diserahkan ke keluarga dan LBH
Setelah pemeriksaan selesai, ke-19 orang tersebut dikembalikan kepada keluarga masing-masing atau pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Penyerahan dilakukan secara resmi dengan melibatkan berita acara. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum di kemudian hari.
Utamakan pendekatan humanis
Budi menyebut pendekatan pencegahan dan edukasi menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan kepolisian yang humanis. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mempertahankan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, penindakan secara represif bukan menjadi pilihan utama dan hanya dilakukan sebagai langkah terakhir. Kepolisian tetap harus mengacu pada fakta di lapangan, kecukupan alat bukti, serta aturan hukum yang berlaku sebelum mengambil tindakan.
Pendekatan tersebut menjadi upaya kepolisian untuk menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengesampingkan prosedur dan ketentuan hukum dalam menangani setiap peristiwa. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Polda Metro Jaya memulangkan 19 orang yang diamankan dalam aksi unjuk rasa pada 28 Oktober setelah pemeriksaan selesai. Polisi mengutamakan pendekatan humanis melalui edukasi dan pencegahan, sementara penegakan hukum represif ditempatkan sebagai langkah terakhir dengan tetap mempertimbangkan bukti dan aturan yang berlaku.









