Pimpinan KPK Usul Aset Pejabat Tak Sesuai LHKPN Bisa Disita Negara
astakom.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mengatur penyitaan harta penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Tanak, negara berhak merampas aset pejabat apabila kekayaan sebenarnya melebihi jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” ujar Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Senin (26/10/2026).
Usul negara bisa rampas aset yang tak dilaporkan di LHKPN
Ia juga mengusulkan agar negara dapat merampas harta pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.
Tanak turut mendorong adanya mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan atas penyitaan asetnya. Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diatur agar pelaporan LHKPN dilakukan secara benar dan transparan.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.
Dengan aturan tersebut, Tanak berharap penyelenggara negara lebih disiplin dalam melaporkan kekayaannya. Langkah ini dinilai dapat memperkuat transparansi sekaligus mencegah pejabat menyembunyikan aset yang seharusnya dilaporkan kepada KPK.
Minta istilah perampasan aset tetap dipakai
Di sisi lain, Tanak meminta agar nomenklatur atau istilah RUU Perampasan Aset tidak diubah. Ia menilai istilah perampasan sudah lazim digunakan dalam peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.
Ia merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Tanak, penggunaan istilah perampasan bukan hal yang asing dalam sistem hukum Indonesia karena telah digunakan dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur penyitaan harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN atau nilainya melebihi laporan. Aturan ini diharapkan mendorong transparansi kekayaan penyelenggara negara. Tanak juga meminta istilah perampasan aset tetap digunakan karena sudah dikenal dalam UU Tipikor.









