Mendagri Minta Daerah Segera Optimalkan Bantuan Pendanaan untuk Penanganan Karhutla
astakom.com, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera mengoptimalkan bantuan pendanaan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dukungan anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah operasional agar pemadaman lebih cepat dan dampaknya terhadap masyarakat bisa ditekan.
"Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur," ujar Tito dalam keterangan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Sebelumnya, pemerintah kembali menyalurkan bantuan presiden senilai Rp480 miliar untuk 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Dengan penyaluran kedua ini, total bantuan penanganan karhutla mencapai Rp1,24 triliun. Sebelumnya, pada 7 September 2026, pemerintah telah menyalurkan Rp760 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk memperkuat operasi pemadaman, melindungi masyarakat dari kabut asap, memenuhi kebutuhan petugas di lapangan, serta mendukung pemulihan ekosistem lahan gambut yang terbakar.
Mendagri terbitkan aturan penggunaan bantuan karhutla
Untuk memastikan penyaluran dana berjalan efektif, Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026. Aturan ini menjadi pedoman penganggaran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain.
Berdasarkan surat edaran tersebut, dana dapat digunakan untuk pemadaman darat dan metode suntik gambut. Pembiayaan juga mencakup bahan bakar, logistik, operasional lapangan, serta mobilisasi tim penanganan.
Bantuan turut mendukung operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi warga, kesiapsiagaan kesehatan, dan layanan medis gratis bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap. Penyelamatan satwa liar juga menjadi bagian dari upaya penanganan.
Dari sisi peralatan, anggaran dapat digunakan untuk menyediakan alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, hingga pembangunan sumur bor. Kebutuhan kendaraan taktis pemadaman, motor trail, dan penyewaan ekskavator juga masuk dalam cakupan bantuan.
Selain itu, dana dapat dialokasikan untuk kebutuhan medis, masker, vitamin, obat-obatan, oksigen portabel, serta insentif petugas pemadam. Dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, termasuk pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar, juga menjadi prioritas.
Rincian bantuan di tujuh provinsi
Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah memperoleh bantuan terbesar, yakni Rp110 miliar untuk sembilan daerah. Berikut rincian bantuan di tujuh provinsi:
- Kalimantan Tengah: Rp110 miliar untuk sembilan daerah.
- Sumatera Selatan: Rp100 miliar untuk sepuluh daerah.
- Kalimantan Selatan: Rp80 miliar untuk tujuh daerah.
- Riau: Rp70 miliar untuk tujuh daerah.
- Kalimantan Barat: Rp40 miliar untuk empat daerah.
- Jambi: Rp40 miliar untuk empat daerah.
- Kalimantan Timur: Rp40 miliar untuk tiga daerah.
Besaran bantuan yang diterima masing-masing daerah berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Sementara itu, penyaluran pertama senilai Rp760 miliar diberikan kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota.
Alokasinya meliputi Kalimantan Barat Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, serta Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan masing-masing Rp100 miliar. Jambi menerima Rp85 miliar, sedangkan Kalimantan Timur memperoleh Rp45 miliar.
Mekanisme anggaran disesuaikan dengan kondisi darurat
Surat edaran Mendagri juga mengatur mekanisme penggunaan bantuan berdasarkan status kedaruratan di masing-masing daerah.
Kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat dapat menganggarkan bantuan melalui belanja tidak terduga. Sementara itu, daerah yang status tanggap daruratnya telah berakhir atau tidak menetapkan status tersebut dapat menggunakan anggaran melalui perangkat daerah terkait, sesuai kewenangan dan program, kegiatan, serta subkegiatan yang relevan.
Dengan mekanisme ini, penanganan karhutla tetap bisa berjalan sesuai ketentuan anggaran, termasuk ketika status tanggap darurat telah berakhir.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menegaskan bahwa dukungan anggaran harus terhubung langsung dengan kebutuhan operasi dan hasil penanganan di lapangan.
"Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur," katanya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Pemerintah menyalurkan tambahan bantuan Rp480 miliar untuk penanganan karhutla di 44 kabupaten/kota pada tujuh provinsi, sehingga total bantuan mencapai Rp1,24 triliun. Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah bergerak cepat memanfaatkan dana untuk pemadaman, perlindungan warga dari kabut asap, pemenuhan kebutuhan petugas, serta pemulihan lahan gambut. Penggunaan bantuan harus tepat sasaran, transparan, dan sesuai mekanisme anggaran agar penanganan karhutla berjalan efektif.









