Buntut Nekat Garap Hutan Tanpa Izin, Pemerintah Banned IUP Tambang Emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire
astakom.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi melayangkan tindakan tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Langkah drop the hammer ini diambil demi menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian tata kelola sumber daya alam nasional.
Pencabutan izin tambang emas ini dieksekusi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pemerintah pada dasarnya sangat menyambut baik investasi asing maupun domestik. Tapi ingat, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan kelengkapan izin adalah hal mutlak yang gak bisa ditawar-tawar.
"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar," ujar Rosan, Jumat (23/10/2026).
Pembatalan Izin Resmi Berlaku: Area Tambang 3.500 Hektare Diambil Alih Negara
Pencabutan izin operasional PT Kristalin Ekalestari ini tertuang resmi dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Surat keputusan ini secara otomatis mengoreksi dan membatalkan izin tambang emas yang sempat diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Papua pada 2020 lalu.
Langkah pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Menteri ESDM pada awal Oktober 2026, yang merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
Dari hasil verifikasi langsung di lapangan di Kabupaten Nabire, perusahaan terbukti nekat membuka lahan tambang di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar area konsesinya. Alhasil, area tambang emas seluas 3.500 hektare tersebut kini resmi disita dan dikembalikan ke tangan negara.
Peringatan Tegas Menteri Rosan: No Toleransi Buat yang Tabrak Aturan Lingkungan
Menteri Rosan kembali mewanti-wanti seluruh pelaku usaha agar menjalankan seluruh aktivitas pertambangan sesuai koridor hukum, memiliki dokumen lingkungan yang sah, serta tidak melewati batas wilayah konsesi yang sudah ditentukan.
"Pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi perizinan dan ketentuan mengenai kelestarian lingkungan hidup," tegas Rosan.
Ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan berdampingan dengan prinsip sustainability dan kelestarian alam demi kesejahteraan masyarakat.
Izin Dicabut Gak Bikin Bebas, Perusahaan Tetap Wajib Pelunasan Utang & Hak Pekerja
Meski izin usahanya sudah resmi di-banned, PT Kristalin Ekalestari gak serta-merta bisa lepas tangan begitu saja. Pemerintah menegaskan perusahaan tetap diwajibkan melunasi seluruh kewajiban keuangan yang masih menunggak ke negara.
Tanggungan ini mencakup fasilitas kepabeanan atau impor mesin operasional (jika ada), sampai penuntasan seluruh hak-hak pekerja sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Ke depannya, Kementerian Investasi bakal memperketat pengawasan perizinan berbasis risiko bareng kementerian teknis, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum. Sinergi ini dijalankan supaya iklim investasi di Indonesia tetap sehat, transparan, dan gak merusak lingkungan. (RaM)
Gen Z Takeaway
Fix no debat, ketegasan pemerintah mencabut IUP tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire jadi bukti kalau environment protection itu harga mati! Mau sebesar apa pun nilai investasinya, nekat membabat kawasan hutan tanpa izin resmi (PPKH) bakal berakhir di-banned dan lahannya seluas 3.500 hektare langsung disita negara. Langkah ini wajib jadi warning keras buat semua investor biar selalu taat aturan, gak cuma nyari cuan, tapi juga wajib jaga kelestarian alam demi masa depan bumi kita.








