Gara-gara Stagnan 20 Tahun, Menko Yusril Buka Suara Soal Pentingnya Adopsi Konvensi PBB Buat Aturan Korupsi

Editor: Henni Rachma Sari
Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:33 WIB
Gara-gara Stagnan 20 Tahun, Menko Yusril Buka Suara Soal Pentingnya Adopsi Konvensi PBB Buat Aturan Korupsi
Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (IG Yusril Ihza Mahendra)

astakom.com, Jakarta – Wacana perombakan definisi tindak pidana korupsi makin dapet dukungan kuat dari jajaran kabinet. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai definisi korupsi di Indonesia memang sudah saatnya direformasi agar selaras dengan standar internasional. Yusril pun terang-terangan mendukung usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait hal ini.

Dukungan tersebut disampaikan Yusril saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Menurutnya, regulasi nasional perlu beradaptasi agar tidak menciptakan stagnasi hukum.

"Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun enggak dikerjakan. Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 99 itu. Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ. Dan karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," tegas Yusril.

Adopsi konvensi PBB (UNCAC): fokus ke penyuapan & asset recovery

Yusril menjelaskan, Indonesia sebenarnya sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption(UNCAC) sejak 2006 di New York. Namun, substansi konvensi PBB tersebut belum diadopsi penuh ke dalam hukum nasional. Dalam panduan UNCAC, penanganan korupsi lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery) dan praktik bribery (penyuapan), sementara perbuatan lain bisa diarahkan ke tindak pidana umum di KUHP.

"Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita," tambah Yusril.

Ia menilai penyesuaian aturan materiil ini krusial agar ruang lingkup kerja lembaga penegak hukum seperti KPK menjadi lebih fokus dan presisi.

Lindungi pejabat & direksi BUMN dari risiko keputusan bisnis

Alasan utama pendukung reformasi norma hukum ini adalah untuk menghilangkan ketakutan para pejabat negara maupun pengelola BUMN/Danantara dalam mengambil eksekusi bisnis. Yusril menyinggung bahwa risiko kerugian bisnis tidak seharus-harus serta-merta dicap sebagai tindakan koruptif.

"Sehingga apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN, itu tidak berani ambil keputusan karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, nggak diapain. Namanya orang bisnis kan bisa untung bisa rugi," jelas Yusril.

Yusril bahkan mencontohkan perkara kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai salah satu preseden yang perlu dievaluasi dalam pembenahan hukum materiil korupsi. Kendati demikian, ia menyebut usulan revisi UU Tipikor ini sampai sekarang belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Respons Presiden Prabowo soal Kajian DEN 

Dukungan Menko Yusril ini makin memperkuat restu yang sebelumnya sudah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto atas kajian DEN pada Selasa (20/10/2026). Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pembaharuan definisi korupsi yang berfokus pada bribery sangat dibutuhkan agar lembaga investasi baru seperti Danantara tidak terhambat oleh bayang-bayang risiko bisnis.

"Kondisi ini memang memberatkan lembaga seperti Danantara dalam mengeksekusi bisnis, padahal setiap aktivitas bisnis pasti memiliki risiko tersendiri. Nah, pembenahan definisi ini saya kira sangat penting," tegas Luhut. (RaM)

Gen Z Takeaway

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra resmi mendukung usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang disetujui Presiden Prabowo untuk merombak definisi korupsi di Indonesia agar mengacu pada standar internasional UNCAC PBB. Menko Yusril menilai adopsi konvensi PBB yang berfokus pada praktik penyuapan (bribery) dan pemulihan aset sangat penting untuk mereformasi aturan yang stagnan sejak 1999, sekaligus memberi kepastian hukum agar direksi BUMN serta lembaga seperti Danantara tidak takut mengambil keputusan bisnis akibat risiko kerugian investasi yang kerap dituduh korupsi.

Kasus Korupsi Menko Yusril Ihza Mahendra Luhut Binsar Pandjaitan Definisi Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Infografis

Terkini