Dua Tahun Kementerian Kebudayaan, Diplomasi dan Pelindungan Warisan Terus Diperkuat

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Henni Rachma Sari
Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Dua Tahun Kementerian Kebudayaan, Diplomasi dan Pelindungan Warisan Terus Diperkuat
Dua Tahun Kementerian Kebudayaan, Diplomasi dan Pelindungan Warisan Terus Diperkuat (Dok. Kemenbud)

astakom.com, Jakarta – Menjaga budaya bukan hanya soal merawat peninggalan masa lalu, tetapi juga memastikan tradisi, karya, dan pengetahuan bangsa tetap berkembang serta bisa dinikmati generasi berikutnya. Upaya tersebut menjadi bagian dari perjalanan Kementerian Kebudayaan yang hadir sebagai kementerian tersendiri pada 2024, setelah 79 tahun Indonesia merdeka, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

Pembentukan kementerian ini menempatkan urusan kebudayaan dalam lembaga tersendiri di tingkat pemerintahan. Perannya tidak terbatas pada pelestarian warisan, tetapi juga berkaitan dengan penguatan identitas nasional, pemeliharaan persatuan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pengenalan budaya Indonesia di kancah internasional.

Melansir pada keterangan resmi Kementerian Kebudayaan yang diterima astakom.com pada Kamis, (22/10/2026) dalam dua tahun awal, program Kementerian Kebudayaan diarahkan pada tiga jalur yang saling mendukung. Fokusnya mencakup perlindungan terhadap warisan dan tradisi, perluasan hubungan kebudayaan dengan negara lain, serta pengembangan potensi budaya agar dapat dimanfaatkan secara lebih luas oleh masyarakat.

Arah kerja tersebut memiliki landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan.

Perkembangan sektor kebudayaan turut dipantau melalui Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK). Dalam siaran persnya, Kementerian Kebudayaan menyebut dimensi Warisan Budaya dan Ekspresi Budaya menunjukkan tren positif. Di sisi lain, Ekonomi Budaya masih mencatat capaian paling rendah meskipun pertumbuhannya berlangsung secara bertahap. Pemerintah menargetkan IPK mencapai 68,15 pada 2045, sejalan dengan visi Indonesia Emas.

Pelindungan budaya diperkuat, warisan dan tradisi terus dijaga

Upaya menjaga warisan budaya dilakukan melalui peningkatan penetapan status cagar budaya dan warisan budaya takbenda. Berdasarkan data dalam siaran pers Kementerian Kebudayaan pada 20 Oktober 2026, penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional meningkat dari 10 pada 2024 menjadi 85 pada 2025. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, jumlah penetapan yang dilaporkan mencapai 7.471.

Sementara itu, penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tercatat sebanyak 272 pada 2024 dan mencapai 550 hingga September 2026. Selain melalui penetapan, pelindungan juga dilakukan dengan merawat bangunan dan situs bersejarah agar tetap terjaga untuk generasi berikutnya.

Sejumlah program fisik mencakup pemugaran Istana Dalam Loka di Nusa Tenggara Barat, revitalisasi Rumah Tabuik di Sumatera Barat, serta pendampingan pemugaran candi. Pada 2026, program revitalisasi istana dan keraton mencakup 21 objek.

Dukungan terhadap pelaku budaya juga dilakukan melalui fasilitasi kekayaan intelektual. Pada 2026, program tersebut mencakup 129 pencatatan hak cipta, 25 pendaftaran merek, dan 250 pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

Di sektor pendidikan, Gerakan Seniman Masuk Sekolah telah menjangkau 216 sekolah dengan 3.521 peserta didik hingga September 2026. Adapun dukungan bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan telah menjangkau 43 lembaga pada periode yang sama.

Untuk 2027, pemerintah menargetkan Gerakan Seniman Masuk Sekolah menjangkau sedikitnya 341 lembaga. Dukungan bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan juga direncanakan melalui fasilitasi 40 lembaga, pengembangan 22 desa adat, serta peningkatan kapasitas 550 orang.

Balai pelestarian menjadi penggerak kebudayaan di daerah

Penguatan kebudayaan tidak hanya berpusat di tingkat nasional, tetapi juga melibatkan jaringan pelestarian di berbagai daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2026, terdapat 33 unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, yang terdiri atas 30 Balai Pelestarian Kebudayaan dan tiga Kantor Pelestarian Kebudayaan.

Keberadaan unit-unit tersebut menjadi penghubung pelaksanaan program kebudayaan di daerah, termasuk dalam mendukung pelindungan dan pengembangan potensi budaya setempat.

Dukungan pendanaan turut diperkuat melalui Dana IndonesiaRaya, yang sebelumnya dikenal sebagai Dana Indonesiana. Pada 2026, Kementerian Kebudayaan mengumumkan alokasi Rp500 miliar dari hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan.

Pemerataan dukungan juga terlihat dari komposisi penerima manfaat di daerah dengan IPK di bawah rata-rata nasional. Pada 2025, porsinya mencapai 58 persen atau meningkat sekitar dua poin persentase dibandingkan 2024.

Diplomasi budaya memperluas pengakuan Indonesia di dunia

Di ranah internasional, penguatan diplomasi budaya dilakukan melalui pengembalian benda bersejarah, pengusulan warisan budaya ke UNESCO, promosi karya seni, dan pengembangan kerja sama antarnegara.

Pada 2025, empat objek Koleksi Dubois dipulangkan dari Belanda. Pada tahun yang sama, empat benda budaya dari New York juga dikembalikan, termasuk Arca Puspatara.

Upaya tersebut berlanjut pada 2026 melalui kesepakatan repatriasi 30.190 objek Koleksi Dubois, yang terdiri atas 29.763 objek dan 427 sisa kerangka leluhur. Selain itu, terdapat kesepakatan pengembalian 20 benda budaya bersejarah lainnya dari Belanda serta persiapan pemulangan Koleksi Van Koenigswald dari Jerman.

Indonesia juga memperluas upaya pengakuan warisan budaya di tingkat global. Pada 2025, Warisan Megalitik di Kawasan Lore Lindu dan Jalur Perniagaan Rempah Abad XIII–XVIII masuk dalam Tentative List UNESCO. Indonesia turut mengawal pengusulan Tempe dan Mak Yong serta menginisiasi nominasi Zapin bersama Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

Keanggotaan Indonesia dalam Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO untuk periode 2026–2030 menjadi ruang tambahan bagi Indonesia untuk berkontribusi dalam agenda pelindungan budaya dunia.

Promosi budaya juga dilakukan melalui Rumah Budaya Indonesia yang menjangkau 12 negara pada 2025. Pada 2026, Paviliun Indonesia di Venice Biennale Arte ke-61 menghadirkan tujuh perupa melalui karya bertajuk Printing the Unprinted. Sementara itu, program Indonesia Cultural Megadiversity di Amerika Serikat dipersiapkan untuk November 2026.

Kerja sama internasional turut diperluas melalui penyelenggaraan 11 forum kerja sama kebudayaan pada 2025, melampaui target 10 forum. Pada tahun yang sama, sebanyak 13 dokumen kerja sama internasional ditandatangani dari target 10 dokumen.

Kelanjutan kemitraan tersebut mencakup fasilitasi Letter of Intent (LoI) Indonesia–India untuk pelestarian Candi Prambanan, nota kesepahaman atau MoU Indonesia–Belarus, serta pemrosesan draf kerja sama dengan 35 negara mitra.

Pada 2027, prioritas diplomasi budaya mencakup kelanjutan repatriasi, pengajuan tiga calon situs menuju Tentative List UNESCO, serta pengawalan pengusulan Dangdut, Keroncong, dan Tenun. Nominasi Zapin bersama negara mitra juga akan dilanjutkan.

Selain itu, Indonesia Cultural Megadiversity direncanakan berkembang ke Mesir dan Meksiko, sedangkan jangkauan Rumah Budaya Indonesia ditargetkan meningkat menjadi 15 negara.

Pengembangan budaya membuka ruang bagi talenta dan akses publik

Pengembangan kebudayaan turut diarahkan pada peningkatan kapasitas pelaku seni, perluasan akses masyarakat terhadap karya budaya, dan pemanfaatan teknologi digital.

Melalui Manajemen Talenta Nasional Seni Budaya, sebanyak 5.711 talenta tercatat dalam pendataan dan pembinaan lanjutan pada 2025, dengan 116 talenta memperoleh rekognisi internasional. Dalam laporan 2026, jangkauan program tercatat mencapai 52.055 talenta terdampak melalui 214 program yang melibatkan 169 mitra di 83 kabupaten/kota. Jumlah rekognisi internasional yang dilaporkan pada periode tersebut mencapai 200.

Di bidang perfilman, program Layar Indonesiana pada 2025 menerima 553 proposal dan menghasilkan 10 film pendek. Akses masyarakat terhadap film nasional juga diperluas melalui 85 pemutaran dari 21 judul film, dengan total 14.140 kehadiran penonton hingga Oktober 2026.

Sementara itu, Festival Musik Tradisi Indonesia pada 2025 melibatkan sekitar 1.221 pelaku budaya dan menjangkau 30.200 penonton di empat provinsi. Untuk 2026, festival tersebut menargetkan pelaksanaan di 10 titik di berbagai provinsi, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap informasi kebudayaan. Pada 2025, digitalisasi warisan budaya menghasilkan 8.827 data digital, sedangkan Peta Interaktif Kebudayaan memuat 601 data cagar budaya dan warisan budaya takbenda. Program Budaya GO! pada tahun yang sama diikuti 627 tim dari 33 provinsi.

Dukungan sarana dan prasarana bagi pelaku budaya juga disalurkan pada 2025 dengan nilai Rp29.842.021.635 kepada 81 penerima di 23 provinsi.

Memasuki 2027, pembinaan direncanakan mencakup Manajemen Talenta Nasional bagi 5.278 orang, bimbingan teknis bagi 340 orang, sertifikasi bagi 385 orang, serta program Pemajuan Kebudayaan Desa di 130 desa.

Ekonomi budaya menjadi pekerjaan rumah berikutnya

Di tengah penguatan pelindungan dan diplomasi, pengembangan ekonomi budaya masih menjadi salah satu tantangan yang perlu ditangani secara berkelanjutan. Potensi sektor ini perlu didukung oleh kesinambungan produksi, kemampuan pengelolaan usaha, pelindungan hak kekayaan intelektual, akses pembiayaan, dan jaringan distribusi yang lebih luas.

Arah tersebut menjadi landasan Kegiatan Prioritas Kementerian Kebudayaan Tahun 2027, yaitu Penguatan Ekosistem Kebudayaan sebagai Fondasi dalam Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi dan Industri.

Keberhasilan pengembangan ekonomi budaya tidak hanya dilihat dari pertumbuhan kegiatan usaha, tetapi juga dari peningkatan pendapatan, kualitas pekerjaan, keberlanjutan usaha, regenerasi keterampilan, dan pemerataan manfaat antardaerah.

Menuju Indonesia Emas 2045, kebudayaan diarahkan untuk mengambil peran lebih besar dalam menjaga ketahanan sosial sekaligus mendukung pertumbuhan berkelanjutan. Upaya tersebut membutuhkan warisan budaya yang terpelihara, pelaku budaya yang semakin berdaya, karya yang terus berkembang, serta manfaat ekonomi dan sosial yang dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat. (deA/RaM)

Gen Z Takeaway

Dua tahun perjalanan Kementerian Kebudayaan menunjukkan bahwa pemajuan budaya mencakup lebih dari sekadar menjaga tradisi dan benda bersejarah. Pelindungan warisan, penguatan talenta, diplomasi internasional, pemanfaatan teknologi, hingga pengembangan ekonomi budaya menjadi bagian dari agenda menuju Indonesia Emas 2045. Tantangan berikutnya adalah memastikan program-program tersebut berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku budaya serta masyarakat di berbagai daerah.

Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Kementerian Kebudayaan 2 Tahun Presiden Prabowo Kebudayaan

Infografis

Terkini