Bareskrim Polri Bongkar Modus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Barang Bukti Disita

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 18 September 2026 | 09:31 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Modus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Barang Bukti Disita
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi [Dok. Humas Polri]

astakom.com, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru aja ngebongkar aksi licik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Modusnya, isi gas melon bersubsidi itu dipindahin secara illegal ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg sama 50 kg biar dapet cuan gede.

Penggerebekan ini dieksekusi pada Rabu silam (16/09/2026) setelah tim penyidik dapet info soal praktik oplos gas tersebut. Enggak pakai lama, dari dua TKP, petugas langsung mengamankan lima orang buat dimintai keterangan plus menyita total 910 tabung LPG.

Detail barang bukti dan tersangka

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni nyebutin detail barang bukti yang berhasil diamanin, mulai dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, sampe 20 tabung LPG 50 kg. Selain tabung gas, polisi juga ngangkut 35 regulator modifikasi, empat unit mobil, dan dua timbangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Modus yang dilakukan

Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Biar bisa memenuhi satu tabung 12 kg, pelaku butuh suntikan isi dari empat tabung 3 kg. Sedangkan buat mengisi tabung raksasa ukuran 50 kg, dia butuh pasokan dari 17 tabung 3 kg.

Pasal yang menjerat tersangka

Gara-gara ulah ini, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Praktik culas ini diperkirakan bikin negara rugi sampai Rp159,6 juta.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

Ia juga ngajak warga buat enggak ragu melaporkan kalau nemuin indikasi penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi ke kantor polisi terdekat. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan modus memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Dari dua lokasi, polisi mengamankan 910 tabung dan menetapkan satu tersangka. Praktik ini diperkirakan merugikan negara Rp159,6 juta dan terancam hukuman hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polri Dittipidter LPG 3 Kg LPG Subsidi

Infografis

Terkini