Respons KPK Soal Permintaan Kubu Gus Alex Panggil Jokowi ke Ruang Sidang Perkara Korupsi Kuota Haji
astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal permintaan dari kubu terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang mendesak mantan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buat hadir di persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan kejelasan mengenai permintaan yang cukup menyedot perhatian publik ini.
"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (11/09/2026).
Saat ditanya lebih lanjut apakah pihak KPK membuka opsi untuk benar-benar menghadirkan Jokowi, Budi memilih untuk melihat situasi terlebih dahulu.
"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," terangnya.
KPK pilih menunggu perkembangan
Budi juga kembali memberikan penegasan serupa saat ditanya apakah KPK sedang menunggu arahan atau instruksi langsung dari majelis hakim.
"Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya.
Perjalanan kasus
Perjalanan kasus ini sendiri sudah berlangsung lumayan panjang. KPK memulainya dari penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini statusnya sudah naik menjadi terdakwa di meja hijau.
Mereka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Keempatnya sudah mulai menjalani persidangan sejak 11 Agustus 2026 dan didakwa telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis mencapai Rp622,09 miliar.
Alasan perlu hadirkan Jokowi
Momen usulan pemanggilan ini muncul dalam persidangan pada 10 September 2026. Wa Ode Nur Zainab, selaku kuasa hukum Gus Alex, secara terbuka meminta majelis hakim agar mendatangkan Jokowi ke ruang sidang.
"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode.
Menurut Wa Ode, kehadiran Jokowi dinilai sangat vital untuk memperjelas duduk perkara. Kehadirannya dibutuhkan guna menerangkan secara langsung hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi terkait tambahan 20.000 kuota haji pada Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," katanya. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Kasus kuota haji yang menyeret empat terdakwa kembali memanas setelah kuasa hukum Gus Alex meminta Jokowi dihadirkan untuk memberi keterangan soal tambahan 20.000 kuota haji. KPK belum memastikan pemanggilan tersebut dan memilih menunggu perkembangan serta pandangan majelis hakim.









