Geledah Enam Lokasi, KPK Sita Dokumen Penitipan Calon Maba Unsoed

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 11 September 2026 | 21:02 WIB
Geledah Enam Lokasi, KPK Sita Dokumen Penitipan Calon Maba Unsoed
KPK tahan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq di Jakarta, Jumat (21/8/2026), akibat OTT kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru beserta bukti uang tunai. [astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan praktik penitipan calon mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). 

Tindakan hukum ini dilakukan seusai tim penyidik menggeledah enam lokasi berbeda pada kurun waktu 9 hingga 10 September 2026.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK mencakup sejumlah aset pribadi milik pejabat kampus serta pihak-pihak terkait yang diduga memiliki keterkaitan dengan alur penerimaan mahasiswa secara tak resmi.

"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (11/09/2026).

Rumah-rumah yang digeledah

Budi menjelaskan secara rinci bahwa lokasi yang digeledah meliputi rumah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, rumah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno, serta rumah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Unsoed Prof. Waluyo Handoko. 

Selain kediaman para pejabat rektorat tersebut, penyidik turut menggeledah rumah salah satu dosen, ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie, hingga rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kronologi penetapan tersangka

Langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. 

Sehari pasca-OTT, lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. 

Para tersangka tersebut adalah:

1. Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)

2. Prof. Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed)

3. Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)

4. Mulyono (Keponakan Akhmad Sodiq)

5. Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto (Pihak Perantara)

Modus operandi dugaan korupsi

Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menduga Norman melalui perantaranya, Dian dan Adhi, melakukan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru hingga mencapai Rp650 juta dengan iming-iming kelulusan di Fakultas Kedokteran, walaupun pada akhirnya calon mahasiswa tersebut tetap tidak dinyatakan lolos.

Di samping itu, KPK juga mengidentifikasi dugaan instruksi dari Sodiq kepada keponakannya, Mulyono, untuk menerima aliran dana dari para orang tua calon mahasiswa hingga mengumpulkan total Rp680 juta sepanjang periode 2025–2026. 

Uang hasil penerimaan tersebut kemudian dialokasikan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah dengan mengatasnamakan Mulyono.

Dalam konstruksi perkara yang sama, Sodiq diduga memberikan wewenang persetujuan kelulusan kepada Eko Sumanto. 

Akses tersebut diberikan setelah Eko menerima dana sebesar Rp1,12 miliar yang dihimpun dari seorang pengepul berprofesi sebagai guru selama rentang waktu 2025 hingga 2026. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed terus bergulir. KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari enam lokasi yang diduga berkaitan dengan praktik penitipan calon mahasiswa, setelah sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam OTT pada Agustus 2026.

Unsoed Rektor Unsoed Korupsi Unsoed KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Penggeledahan

Infografis

Terkini