Kasus Suap Bupati Bekasi, KPK Duga Ada Aliran Duit Panas ke Anggota Polri

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 11 September 2026 | 18:07 WIB
Kasus Suap Bupati Bekasi, KPK Duga Ada Aliran Duit Panas ke Anggota Polri
Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta, Jumat (3/7/2026). [astakom.com/Albrianso Wayapen Berlian]

astakom.com, Jakarta — Penyidikan kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara terus meluas. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya aliran uang dari tersangka pihak swasta, Sarjan, kepada Anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo.

Dugaan penerimaan tersebut menjadi fokus utama tim penyidik saat memeriksa Yayat sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/09/2026).

“Di mana dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh YS dari tersangka SJ (Sarjan) yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/09/2026).

Penggeledahan di rumah Yayat

Seusai pemeriksaan, penyidik bergerak menuju kediaman Yayat di Cibubur, Depok, Jawa Barat, untuk melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, KPK menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

Pihak KPK menyatakan bahwa penggeledahan rumah saksi merupakan bagian dari rangkaian tindakan hukum yang akan terus berlanjut.

“Tentunya dalam melengkapi alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penggeledahan hari ini saja. Penyidik tentu juga masih akan terus melengkapi alat bukti dari upaya-upaya penyidikan lainnya, termasuk juga pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Penyidikan merujuk temuan persidangan

Pengusulan dan penanganan perkara baru ini mengacu pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan perkara pokok.

“Jadi memang pengembangan penyidikan perkara ini salah satunya berangkat dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Selain itu juga alat bukti-alat bukti lain yang diperoleh oleh penyidik pada tahap penyidikan perkara pokok,” ucap dia.

Sebelumnya, Yayat memang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi guna memberikan keterangan terkait pengembangan perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Penerbitan Sprindik umum

Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhitung sejak bulan lalu.

“Sprindik baru, per Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/09/2026).

Kendati demikian, Sprindik tersebut masih berstatus umum, sehingga KPK belum menyematkan status tersangka kepada pihak manapun dalam fase pengembangan ini.

“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Kasus dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara terus dikembangkan KPK dengan mendalami dugaan aliran uang dari kontraktor Sarjan kepada Yayat Sudrajat. Penggeledahan rumah Yayat dan penyitaan barang bukti juga dilakukan untuk memperkuat penyidikan yang berangkat dari temuan persidangan, meski hingga kini belum ada tersangka baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Dugaan Korupsi Suap Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang polisi

Infografis

Terkini