Kejagung Ungkap telah Terima Pengembalian Dana Rp 5 Miliar dari Ferry Hongkiriwang
astakom.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah menerima penyerahan dana sebesar Rp5 miliar dari seorang pengusaha, Ferry Yanto Hongkiriwang.
Ferry merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
"Benar, info dari Tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Anang mengungkapkan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan sekitar bulan Agustus 2026.
Dugaan aliran uang tersebut
Uang bernilai Rp5 miliar itu diduga sebagai bagian dari total dana Rp40 miliar yang dialirkan oleh pengusaha Tan Kian kepada Ferry.
Penyerahan dana tersebut bermaksud untuk menghindarkan Tan Kian dari jerat hukum pada kasus korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Mengenai rincian skema aliran uang tersebut, Anang masih enggan membeberkan lebih lanjut. "Nanti ketika di persidangan diungkap," imbuhnya.
Pemeriksaan 2 pengusaha
Langkah mengonfirmasi kedua pengusaha tersebut sudah dilakukan Tim 9 sejak Juli 2026. Kala itu, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang dimintai keterangan sebagai saksi terkait proses hukum perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
"Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Dokumen BAP menyebut nama 2 pengusaha
Isu ini kian mengemuka setelah dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat nama Tan Kian dan Ferry beredar luas di media sosial.
Berdasarkan dokumen tersebut, Tan Kian mengaku berupaya meminta bantuan Ferry agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi ASABRI.
Guna memuluskan hal itu, Tan Kian menyerahkan dana senilai Rp40 miliar dalam pecahan mata uang dolar Singapura kepada Ferry.
Ia menyebutkan bahwa dana tersebut berpeluang diteruskan oleh Ferry kepada empat pejabat Kejaksaan Agung, salah satunya Febrie Adriansyah.
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan TPPU yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali jadi sorotan setelah pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang menyerahkan Rp5 miliar kepada Kejaksaan Agung. Dana itu diduga bagian dari aliran Rp40 miliar yang berkaitan dengan upaya menghindarkan Tan Kian dari jerat hukum dalam perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya, sementara Kejagung menyatakan skema lengkapnya akan dibuka di persidangan.









