Polri Tekankan Pencegahan Jadi yang Utama dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial
astakom.com, Jakarta – Guna memastikan penanganan yang terstruktur dan tidak berujung pada kekacauan (fumble), Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menekankan krusialnya langkah pencegahan sejak dini dalam menghadapi potensi bencana maupun konflik sosial.
Menurutnya, kesiapsiagaan dan kemampuan mitigasi sejak awal merupakan kunci utama untuk mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan secara langsung oleh Dedi dalam Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Bencana dan Konflik Sosial Tahun 2026 yang diselenggarakan di Cikeas, Jawa Barat.
Kondisi geografis Indonesia
Dedi memaparkan bahwa Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi akibat kondisi geologis, geografis, dan klimatologis yang kompleks.
Letak geografis Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire turut meningkatkan risiko terjadinya bencana seperti gempa bumi, tsunami, hingga erupsi gunung api.
“Rangkaian fenomena tersebut menjadi pengingat bagi kita bahwa bencana alam dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun pada fase pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujar Dedi dalam keterangannya di Cikeas, dikonfirmasi astakom.com, Selasa (08/09/2026).
Berdasarkan data BNPB, sejak Januari 2026 hingga saat ini telah tercatat 1.730 kejadian bencana alam di Indonesia. Bencana yang didominasi oleh banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut telah menyebabkan 397 korban jiwa serta memaksa lebih dari 4 juta warga mengungsi.
Operasi Aman Nusa II
Menanggapi situasi tersebut, Polri memastikan kesiapan seluruh personel serta sarana dan prasarana untuk memberikan respons cepat melalui Operasi Aman Nusa II.
Upaya penanganan mencakup evakuasi dan pencarian korban, pengamanan lokasi, pengaturan lalu lintas dan jalur evakuasi, hingga penyaluran bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak.
“Dengan kesiapan personel, sarana prasarana, dan kecepatan bertindak, Polri harus senantiasa hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, meringankan beban masyarakat yang terdampak, serta memberikan pengabdian terbaik dalam setiap situasi bencana,” tegasnya.
Pengawasan ruang digital
Selain bencana alam, Dedi turut mengingatkan jajaran Polri mengenai potensi konflik sosial yang dapat dipicu oleh faktor politik, ekonomi, sosial budaya, maupun keamanan.
Potensi gesekan tersebut juga berisiko meluas secara cepat di ruang digital apabila tidak dikelola dengan tepat, terutama akibat dampak maraknya fenomena doomscrolling narasi provokatif.
Guna mengantisipasi eskalasi konflik, Polri diimbau untuk memperkuat sistem deteksi dini, peringatan dini, pemetaan wilayah rawan, serta melaksanakan patroli siber terhadap narasi-narasi provokatif.
Pendekatan persuasif juga diperkuat melalui sinergi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pada penanganan konflik sosial, utamakan langkah pencegahan untuk mitigasi seluruh risiko serta dampak berkelanjutan yang ditanggung masyarakat. Pahami akar persoalan di wilayah masing-masing dan bangun kedekatan dengan tokoh masyarakat untuk dapat memitigasi timbulnya konflik,” kata Dedi.
Perlindungan hak konstitusional
Dedi menegaskan bahwa kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati dan dilindungi.
Namun demikian, personel Polri tetap dituntut memiliki kesiapsiagaan tinggi guna mencegah potensi eskalasi agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan atau gangguan kamtibmas.
Dalam situasi konflik, personel Polri harus mampu menjalankan fungsi pengamanan, memisahkan pihak-pihak yang bertikai, melindungi masyarakat serta objek vital, dan melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, serta berkeadilan. Sementara pada tahap pascakonflik, Polri berperan mendukung proses rekonsiliasi, pemulihan keamanan, dan pemulihan kepercayaan publik.
Data tepat, gerak cepat, dan kerja cermat
Sebagai penutup, Dedi menyampaikan dua penekanan utama kepada seluruh personel Operasi Aman Nusa I dan Aman Nusa II.
Dalam penanganan bencana alam, seluruh tahapan harus berorientasi pada keselamatan dan pemulihan korban, mulai dari fase siaga darurat, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
“Data yang tepat menjadi pijakan, gerak yang cepat menjadi tuntutan, dan kerja yang cermat menjadi jaminan keselamatan,” ujarnya.
Sementara dalam penanganan konflik sosial, personel diminta mengedepankan tindakan pencegahan, memahami akar permasalahan, serta membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
Apabila kondisi mengharuskan tindakan tegas, penindakan wajib dilakukan secara terukur dan profesional dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau penegakan hukum sebagai upaya terakhir.
Melalui kesiapan mendasar ini, Polri berkomitmen untuk memastikan kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban secara berkelanjutan. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Polri menegaskan bahwa menghadapi bencana dan konflik sosial nggak boleh serba reaktif. Pencegahan, data yang akurat, respons cepat, serta koordinasi dengan masyarakat jadi kunci agar risiko nggak berkembang menjadi krisis. Lewat Operasi Aman Nusa II, Polri juga menyiapkan evakuasi, pengamanan, bantuan kemanusiaan, hingga patroli siber untuk meredam narasi provokatif. Di sisi lain, hak konstitusional warga tetap harus dihormati, sementara penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sebagai langkah terakhir.









