Hampir 7 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 8 September 2026 | 17:47 WIB
Hampir 7 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung
Febrie Adriansyah terlihat keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung setelah selesai jalani pemeriksaan [astakom/Alfian Tegar]

astakom.com, Jakarta - Febrie Adriansyah baru saja selesai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dipantau langsung oleh astakom.com, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung pukul 16.42 WIB, Selasa (08/09/2026). Mantan Jampidsus itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Febrie terlihat keluar mengenakan rompi tahanan pidana khusus berwarna merah muda dan kondisi kedua tangan terborgol. 

Ia terlihat langsung masuk ke dalam mobil tahanan dan sempat melemparkan senyuman ke arah para wartawan tanpa memberikan keterangan.

22 pertanyaan memperdalam perkara

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memberikan keterangan bahwa pertanyaan pemeriksaan Febrie hanya memperdalam apa yang sudah ditanyakan di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali.

"Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu. Pak FA (Febrie Adriansyah) kemudian kembali ke rutan," ujar Febri.

"Tadi ada 22 pertanyaan ya seinget saya," sambungnya.

Ia kemudian mengatakan bahwa kliennya menjawab semua pertanyaan pemeriksaan dan telah bersifat kooperatif.

"Berikutnya tahapan lebih lanjut tentu kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan yang menangani perkara ini," jelas Febri.

Kasus yang berjalan

Rangkaian pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Kejaksaan Agung.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan awal yang mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT KNI, dugaan penyimpangan tata kelola batu bara pada PLTU yang disinyalir menjadi penyebab pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT ASABRI.

Khusus untuk perkara penanganan hukum PT ASABRI, penyidik Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sementara advokat Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Pemeriksaan Febrie Adriansyah dalam perkara TPPU kini masuk tahap pendalaman, dengan 22 pertanyaan yang seluruhnya dijawab secara kooperatif. Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI. Setelah pemeriksaan dikembalikan ke Rutan, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Kejagung untuk mengurai lebih jauh dugaan aliran dan pengelolaan aset dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung kejagung Febrie Adriansyah Febri Diansyah TPPU Kasus TPPU PT Asabri

Infografis

Terkini