DJP Speak Up soal Restitusi Pajak: Nggak Ditahan, Pencairan Tetap Sesuai SOP

Penulis: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Sabtu, 5 September 2026 | 02:05 WIB
DJP Speak Up soal Restitusi Pajak: Nggak Ditahan, Pencairan Tetap Sesuai SOP
DJP Speak Up soal Restitusi Pajak: Nggak Ditahan, Pencairan Tetap Sesuai SOP [Ilustrasi/Pexels]

astakom.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan speak up soal pencairan restitusi pajak yang tetap berjalan sesuai dengan regulasi.

Pihak DJP menegaskan kalau pihaknya nggak ada upaya untuk menahan dana hak Wajib Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati ngespill kalau penyelesaian permohonan restitusi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.

Selanjutnya, pihak DJP juga ngespill kalau jangka waktu yang telah ditetapkan.

"Terkait informasi mengenai sejumlah perusahaan yang mengalami proses restitusi lebih lama, pada prinsipnya DJP tetap memproses setiap permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku. Tidak terdapat kebijakan untuk menahan ataupun menetapkan kuota restitusi," kata Inge saat dikonfirmasi oleh salah satu media, dikutip astakom.com pada Jumat (04/09/2026).

Durasi penyelesaian bervariasi

Inge juga ngespill durasi penyelesaian setiap permohonan bisa bervariasi karena dipengaruhi sama beberapa faktor teknis.

“Kecepatan penyelesaian setiap permohonan dapat berbeda, bergantung pada mekanisme restitusi yang digunakan, kelengkapan dan validitas data, serta proses penelitian atau pemeriksaan yang diperlukan," katanya.

Inge juga menepis anggapan kalau proses restitusi dimanfaatkan buat menjaga target penerimaan negara.

"Perlu kami tegaskan pula bahwa proses restitusi tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengamankan target penerimaan pajak. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inge.

Komitmen DJP tetap jaga keseimbangan

Dalam pelaksanaanya, Inge menjelaskan kalau DJP punya komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak Wajib Pajak. DJP juga berkomitmen untuk terus menjaga kepastian dan kecepatan layanan juga akuntabilitas administrasi perpajakan.

DJP juga bekomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak Wajib Pajak, kepastian dan kecepatan layanan serta akuntabilitas administrasi perpajakan.

FYI, dalam catatan DJP, realisasi pencairan restitusi hingga Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun, atau terkontraksi 34 persen secara tahunan (YoY) sedangkan pada periode Juli 2025 sebesar Rp279,4 triliun.

Realisasi sampai akhir Juli 2026 lebih rinci lagi terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp130,9 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Rp52,66 triliun dan Pajak lainnya Rp1,82 triliun.

Tahapan dilakukan sesuai SOP

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bilang kalau semua tahapan restitusi telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Semua kan ada prosedurnya. Jadi kami periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai, ya restitusinya kami cairkan sesuai dengan SOP untuk tenggat waktu dan segala macamnya," kata Bimo kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip astakom.com pada Jumat (04/09/2026). (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

DJP menegaskan restitusi pajak tetap diproses sesuai aturan dan SOP, tanpa ada kebijakan menahan dana atau kuota restitusi. Lama pencairan bisa beda-beda tergantung mekanisme, kelengkapan data, serta proses penelitian atau pemeriksaan. Hingga Juli 2026, restitusi yang sudah cair mencapai Rp185,38 triliun, turun 34% secara tahunan.

pajak restitusi pajak djp kemenkeu

Infografis

Terkini