Rais Aam & Ketum PBNU Fix Dilarang Pegang Jabatan Publik!
astakom.com, Jakarta – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, baru aja ngehasilin keputusan super krusial dari Sidang Komisi Organisasi yang digelar Jumat-Sabtu (28-29 Agustus 2026). Salah satu poin paling real dan bikin geger: otoritas penuh pemilihan Rais Aam dipastikan murni di tangan para ulama tanpa ada drama perbedaan pandangan (khilaf).
Wakil Ketua Komisi Organisasi, Prof. Asrorun Niam Sholeh, ngebocorin kalau mekanisme pemilihan Rais Aam udah jadi kesepakatan bersama yang solid banget. Hal ini emang wajib karena figur seorang Rais Aam tuh beda level dan punya karakteristik yang sangat spesifik.
Ia menegaskan bahwa untuk mekanisme pemilihan Rais Aam Syuriah, tidak ada khilaf (perbedaan).
"Ada kesepakatan bahwa itu adalah otoritas ulama dengan karakteristiknya. Dia sebagai fakih, dia muharrik, dan juga dia memiliki sifat pezuhud dan juga warak. Yang semuanya itu adalah meniscayakan satu keunggulan moral keagamaan yang menjadi kompas pemandu nanti terhadap jalannya organisasi," ujarnya usai Sidang Komisi Organisasi di Gedung Serba Guna Hasbullah Said, Tambakberas, dilansir laman resmi Muktamar NU, Minggu (30/08/2026).
Arah baru pemilihan Ketum PBNU: Mending langsung atau berjenjang?
Kalau urusan Rais Aam udah clear, beda cerita sama pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang megang fungsi eksekutif. Di arena ini, diskusinya bener-bener dinamis dan penuh debate energy soal mana sistem yang paling oke.
"Ada komitmen untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari evaluasi perjalanan kepemimpinan di NU setelah 100 tahun ini dilakukan evaluasi terus-menerus. Dan salah satu alternatifnya adalah mengubah mekanisme pemilihan, dari pemilihan langsung ke pemilihan yang berjenjang," terangnya.
Dari sidang komisi tersebut, akhirnya muncul dua opsi utama yang bakal dibawa ke sidang pleno:
Opsi 1 (Tetap Vibe Lama): Mempertahankan sistem pemilihan langsung alias one man one vote, tapi tetap butuh green light alias persetujuan dari Rais Aam terpilih.
Opsi 2 (Sistem Berjenjang): Penjaringan lewat Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU) yang ngusulin beberapa nama. Nama-nama itu lalu ditabulasi dan dikasih ke Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) buat dipilih.
"Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC dan juga wilayah menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi. diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih. Dia memiliki kompetensi untuk menentukan pemimpin yang akan menakhodai NU lima tahun ke depan, tentu dengan restu dan juga persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," papar Asrorun Niam.
Pemilihan Ketum PBNU pakai mekanisme AHWA
Sebelumnya, astakom.com melansir, Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU memutuskan pola baru dalam pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031. Keputusan diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting) setelah upaya musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil.
Hasil voting yang disahkan pada pukul 00.38 WIB, Ahad (30/8/2026), menunjukkan dari 552 suara yang masuk, opsi B atau "Berubah" meraih 401 suara, jauh mengungguli opsi A atau "Tetap" yang hanya memperoleh 150 suara. Terdapat satu suara dinyatakan tidak sah. Dengan selisih signifikan tersebut, forum muktamirin resmi menetapkan opsi berubah sebagai mekanisme yang akan digunakan dalam menentukan Ketua Umum PBNU mendatang.
AHWA tetap lanjut, no rangkap jabatan biar nggak main dua kaki
Nggak cuma itu, menurut Asrorun Niam, Komisi Organisasi juga udah deal buat nempatin AHWA sebagai jalur utama dalam pemilihan Rais Aam, plus mufakat soal aturan ketat larangan rangkap jabatan. Hasil agreed ini tinggal nunggu pengesahan di sidang pleno.
"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian di dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan. Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas untuk memilih Rais Aam terpilih dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan," ujar Asrorun Niam.
Aturan rangkap jabatan ini dibuat super tegas khusus buat top tier kepemimpinan: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dilarang keras ngerangkap jabatan politik kayak presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, sampai pimpinan partai politik. Tapi santai, aturan ini nggak berlaku buat pengurus di luar dua posisi mandataris tersebut. Menurut Asrorun Niam, langkah ini adalah wise choice yang dicapai lewat musyawarah mufakat tanpa perlu voting-voting-an.
"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," pungkasnya. (aNs)
Gen Z Takeaway
Hasil Muktamar ke-35 NU resmi spill aturan baru yang super tegas: Rais Aam dan Ketum PBNU dilarang keras buat double jobing alias rangkap jabatan politik kayak presiden, menteri, atau bos parpol demi menjaga marwah organisasi tetap di jalur siyasatul ulya (politik tingkat tinggi). Selain bikin benteng anti-main dua kaki, ajang ini juga fix menyerahkan otoritas penuh pemilihan Rais Aam ke tangan ulama lewat AHWA.









