Konten Live Bigmo Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape, Jadi Awal Teguran Komdigi ke YouTube
astakom.com, Jakarta – Dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi rokok elektronik (vape) melalui siaran langsung di YouTube menjadi titik awal langkah tegas pemerintah terhadap platform digital. Kasus tersebut memicu perhatian karena dinilai bukan hanya menyangkut promosi produk berisiko, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak di ruang digital.
Melansir dari keterangan tertulis resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), temuan itu berasal dari konten live streaming milik kreator Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga mengikutsertakan anak dalam promosi produk vape. Berdasarkan temuan tersebut, Kemkomdigi kemudian mengambil langkah pengawasan terhadap YouTube sebagai penyelenggara platform digital yang menjadi tempat konten tersebut ditayangkan.
Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Selain meminta platform segera menangani konten yang dinilai bermasalah, pemerintah juga menegaskan pentingnya tanggung jawab platform dalam memastikan ruang digital tetap aman bagi seluruh pengguna.
Live streaming jadi pangkal masalah
Melansir dari keterangan tertulis resmi Kemkomdigi, konten siaran langsung milik Muhammad Jannah alias Bigmo menjadi perhatian setelah diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi rokok elektronik. Pemerintah menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak karena memanfaatkan anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa eksploitasi anak dalam bentuk apa pun tidak boleh mendapat ruang di platform digital.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (02/08/2026).
Menurut Kemkomdigi, penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan anak jadi fokus
Kemkomdigi menilai platform digital memiliki tanggung jawab untuk mencegah konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak beredar secara luas. Karena itu, pemerintah meminta YouTube segera melakukan peninjauan terhadap konten yang dimaksud, mengambil langkah penanganan, sekaligus menjelaskan upaya yang dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Pemerintah juga meminta platform memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten yang berpotensi melanggar aturan, termasuk promosi rokok elektronik, serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan lebih efektif.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.
Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Meutya.
Moderasi platform jadi evaluasi
Dalam perkembangan berikutnya, Meutya Hafid mengatakan temuan konten promosi vape yang diduga melibatkan anak menunjukkan masih adanya celah dalam sistem moderasi konten di platform digital. Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8), ia menilai konten semacam itu seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Menurut Meutya, selain berkaitan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia mengenai promosi rokok elektronik, kebijakan komunitas YouTube juga melarang kreator mempromosikan produk yang mengandung nikotin, termasuk vape.
"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan peringatan kepada YouTube kemarin," tegas Meutya.
Ia menjelaskan fokus Kemkomdigi saat ini adalah memastikan platform menjalankan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keamanan ruang digital. Sementara itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan kreator konten, proses penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya," ujar Meutya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Kemkomdigi telah melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube dan meminta platform segera mengambil langkah penanganan terhadap konten yang dimaksud. Pemerintah juga melanjutkan proses pengawasan dengan meminta klarifikasi dari YouTube terkait upaya yang dilakukan dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Menutup keterangannya, Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, platform digital, kreator konten, orang tua, hingga masyarakat.
"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tutup Meutya. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus ini menunjukkan bahwa konten digital bukan hanya soal jumlah penonton atau viralnya sebuah siaran langsung. Ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk yang berisiko bagi kesehatan, platform digital juga dituntut lebih sigap menyaring konten dan memastikan ruang digital tetap aman bagi semua pengguna.









