Febrie Adriansyah Pertanyakan Alasan Dirinya Disangkakan Pemerasan dalam Perkara PT ASABRI

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 19 September 2026 | 06:04 WIB
Febrie Adriansyah Pertanyakan Alasan Dirinya Disangkakan Pemerasan dalam Perkara PT ASABRI
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (08/09/2026). [Albrianso Wayapen Berlian]

astakom.com, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mempertanyakan alasan dirinya mendadak disangkakan melakukan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Febrie mengungkapkan bahwa selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya bersih dari hukuman disiplin Bidang Pengawasan Kejaksaan.

"Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Sekarang, disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu. Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim 9, selama saya memimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?" ucapnya kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Febrie Adriansyah merasa dicurangi

Febrie menjelaskan rekam jejaknya penuh pencapaian. Saat menjabat Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ia mengklaim sukses menyelamatkan uang negara hingga ratusan triliun rupiah cuma dalam kurun waktu satu tahun.

"Semua perkara besar kita ambil. Tapi, akhirnya justru kita yang digergaji, ya," ujarnya.

Ia berharap majelis hakim bisa menilai kasus ini secara objektif tanpa bias.

"Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih, kenapa perkara ini muncul," katanya.

Sebut punya database perkara?

Febrie justru malam memberi peringatan  bahwa seluruh jejak digital dan data kasus raksasa tersimpan aman di Kejagung.

"Jangan lupa, database di Gedung Bundar (Jampidsus) itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar. Dan saya yakin, junior saya yang selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar," ucapnya.

Berkas perkara telah dilimpahkan

Febrie Adriansyah kini resmi memegang status tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan kasus ASABRI dan Jiwasraya.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa perkara pemerasan tersebut disepakati sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dari kasus TPPU yang menjerat Febrie.

Saat ini, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penyusunan dakwaan sebelum resmi disidangkan. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mempertanyakan munculnya sangkaan pemerasan yang kini menjerat dirinya, sembari menegaskan rekam jejak selama 33 tahun sebagai jaksa. Di tengah proses hukum yang berlanjut, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan Febrie berharap persidangan dapat mengungkap perkara ini secara objektif dan jernih.

PT Asabri Febrie Adriansyah kejagung Kejaksaan Agung Kejari Jaksel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Infografis

Terkini