Apa Itu Mahkamah Konstitusi? Spill Tugas, Wewenang, dan Kenapa Putusannya Bisa Final
astakom.com, Jakarta - Kalau ngomongin hukum dan lembaga negara, nama Mahkamah Konstitusi atau MK pasti nggak asing lagi. Apalagi setiap kali ada undang-undang yang dianggap bermasalah, sengketa hasil Pemilu, atau perkara yang berkaitan dengan konstitusi, MK hampir selalu ikut jadi sorotan.
Tapi sebenarnya, MK itu kerjanya apa? Apakah MK bisa membatalkan semua aturan yang dianggap nggak sesuai? Apakah MK bisa memutus perkara pidana? Dan kenapa putusannya disebut bersifat final?
Biar nggak cuma tahu namanya ketika lagi ramai di pemberitaan, yuk bedah apa sebenarnya tugas, fungsi, kedudukan, dan kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
MK itu sebenarnya lembaga apa?
Secara sederhana, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Kedudukannya berbeda dengan lembaga eksekutif seperti kementerian atau lembaga legislatif seperti DPR.
MK berdiri sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dan menegakkan hukum serta keadilan. Dasar kewenangannya bersumber dari UUD 1945, khususnya Pasal 24C.
Sejarahnya juga cukup menarik. Ide pembentukan MK masuk dalam perubahan UUD 1945 pada 2001. Setelah Perubahan Ketiga UUD 1945 disahkan, pembentukan MK kemudian dipersiapkan melalui pembentukan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Hakim konstitusi pertama ditetapkan pada Agustus 2003. MK kemudian mulai menjalankan aktivitasnya sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman setelah perkara-perkara dari Mahkamah Agung dialihkan pada Oktober 2003.
Jadi, MK bukan lembaga yang muncul karena satu kasus politik tertentu. Lembaga ini memang dirancang sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945.
MK berbeda dengan MA, jangan sampai ketuker
Nah, ini juga penting. MK dan Mahkamah Agung atau MA sama-sama berada dalam rumpun kekuasaan kehakiman, tetapi wilayah kerjanya berbeda.
MK fokus pada perkara-perkara yang berkaitan dengan konstitusi dan kewenangan yang secara khusus diberikan oleh UUD 1945. Sementara MA merupakan pengadilan tertinggi yang membawahi badan peradilan di lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Jadi, kalau ada persoalan yang menyangkut apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, jalurnya adalah MK. Bahkan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh MK.
Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang berada dalam kewenangan MA.
Singkatnya, jangan sampai semua perkara hukum dianggap bisa dilempar ke MK. Ada pembagian wilayah kewenangan yang sudah ditentukan dalam sistem hukum Indonesia.
Empat kewenangan utama MK
Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK mempunyai empat kewenangan utama. Selain itu, MK juga mempunyai satu kewajiban konstitusional.
Pertama, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Kedua, MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
Ketiga, MK berwenang memutus pembubaran partai politik.
Keempat, MK berwenang memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.
Untuk kewenangan tersebut, MK mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir, dengan putusan yang bersifat final. Artinya, perkara yang berada dalam kewenangan MK tidak berjalan seperti proses peradilan biasa yang memiliki jenjang banding dan kasasi.
Punya putusan atas pelanggaran
Selain empat kewenangan tadi, ada satu kewajiban yang nggak kalah penting, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
Ini mungkin kewenangan MK yang paling sering terdengar di pemberitaan. Misalnya, ada sebuah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional warga negara atau pasal tertentu dalam UUD 1945.
Pihak yang memenuhi syarat sebagai pemohon dapat mengajukan pengujian ke MK. Di sini, MK akan melihat apakah norma dalam undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi.
Jadi, MK bukan sekadar menilai apakah sebuah aturan disukai atau tidak oleh masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah apakah norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam praktiknya, kewenangan ini membuat MK punya posisi penting dalam memastikan produk undang-undang tetap berada dalam koridor konstitusi. Kajian di Repository UGM juga menjelaskan bahwa pengujian undang-undang berkaitan dengan prinsip negara hukum, termasuk jaminan pengakuan dan perlindungan hak asasi serta persamaan di hadapan hukum.
Karena itu, ketika ada berita tentang sebuah undang-undang yang "digugat ke MK", bukan berarti otomatis undang-undangnya langsung dibatalkan.
Ada proses persidangan, pemeriksaan permohonan, keterangan pihak-pihak terkait, sampai akhirnya hakim konstitusi memberikan putusan.
FYI, hasil akhirnya juga bisa berbeda-beda. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya, sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima, tergantung pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
Selanjutnya ada yang namanya “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara atau SKLN". Namanya memang agak formal, tapi konsep dasarnya bisa dibuat lebih sederhana.
Bayangkan ada dua lembaga negara yang sama-sama merasa punya kewenangan tertentu berdasarkan UUD. Kemudian muncul persoalan mengenai siapa sebenarnya yang berwenang menjalankan kewenangan tersebut.
Dalam kondisi seperti ini, MK dapat menjadi tempat untuk menyelesaikan sengketa tersebut sepanjang memenuhi ketentuan kewenangan MK.
Tujuannya bukan sekadar menentukan siapa yang "menang", tetapi memastikan setiap lembaga negara tetap menjalankan kewenangannya sesuai batas yang diberikan konstitusi.
Kajian UGM mengenai fungsi MK menyebut kewenangan tersebut berkaitan dengan prinsip pemisahan atau pembagian kekuasaan. Intinya, tidak boleh ada lembaga negara yang menjalankan kewenangan di luar batas yang diberikan konstitusi.
Dalam perkembangan terbaru, MK juga kembali membahas batas dan cakupan kewenangan dalam perkara SKLN. Pada Juni 2026, misalnya, MK menegaskan dalam salah satu putusannya mengenai kedudukan warga negara perseorangan dalam perkara SKLN.
Artinya, urusan kewenangan antarlembaga negara pun punya aturan main yang cukup spesifik.
3. Memutus pembubaran partai politik
Kewenangan ketiga adalah memutus pembubaran partai politik. Namun, ini bukan berarti MK bisa sewaktu-waktu membubarkan partai politik hanya karena sedang ramai diperbincangkan.
Pembubaran partai politik merupakan perkara konstitusional yang mempunyai prosedur dan persyaratan hukum. MK memiliki kewenangan untuk memutus perkara tersebut apabila diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kajian akademik UGM, kewenangan pembubaran partai politik juga ditempatkan sebagai salah satu fungsi MK dalam menjaga negara hukum demokratis. Kajian tersebut mencatat bahwa pada saat penelitian dilakukan belum terdapat perkara pembubaran partai politik yang diputus MK.
Jadi, jangan menyederhanakan kewenangan ini menjadi "MK bisa membubarkan partai kapan saja". Ada mekanisme hukum yang harus dilalui.
4. Menyelesaikan sengketa hasil Pemilu
Nah, kewenangan yang satu ini juga sering banget muncul setelah Pemilu. MK berwenang memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. Ketika ada pihak yang mempersoalkan hasil Pemilu dan memenuhi ketentuan untuk mengajukan perkara, sengketa tersebut dapat diperiksa oleh MK sesuai hukum acara yang berlaku.
Di sinilah MK menjadi salah satu bagian penting dalam proses demokrasi elektoral. Kajian UGM menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa hasil Pemilu oleh MK berkaitan dengan prinsip negara hukum yang menjamin adanya kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam proses pemerintahan yang demokratis.
Tapi perlu digarisbawahi, MK bukan lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Penyelenggaraan Pemilu memiliki lembaga dan mekanismenya sendiri.
MK berperan ketika muncul perselisihan mengenai hasil Pemilu dalam ranah kewenangannya. Jadi, jangan dicampur antara tugas penyelenggara Pemilu dengan kewenangan MK sebagai lembaga yang mengadili sengketa hasilnya.
Lalu, apa kewajiban MK terkait Presiden dan Wakil Presiden?
Selain empat kewenangan tadi, MK memiliki satu kewajiban konstitusional yang cukup penting.
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 7A UUD 1945. Dugaan pelanggaran yang dimaksud antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau kondisi ketika Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, ada hal yang sering bikin orang salah paham. Putusan MK dalam proses tersebut bukan berarti MK sendirian bisa memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
Putusan MK atas pendapat DPR merupakan putusan hukum, sedangkan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden berada pada MPR sesuai UUD 1945.
Jadi alurnya nggak sesederhana "ada dugaan pelanggaran, kemudian putusan MK, lalu Presiden langsung diberhentikan", tapi ada tahapan konstitusional yang harus dilewati.
Kenapa putusan MK disebut final?
Ini salah satu istilah yang sering muncul ketika MK membacakan putusan: final. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Sederhananya, perkara yang menjadi kewenangan MK tidak punya jalur banding atau kasasi seperti perkara pada peradilan biasa.
Karena itu, ketika MK sudah menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi kewenangannya, putusan tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang harus dihormati.
Inilah alasan kenapa setiap sidang dan putusan MK bisa punya dampak besar. Satu putusan bukan cuma berhenti di ruang sidang, tetapi bisa berpengaruh terhadap keberlakuan suatu norma undang-undang, hubungan kewenangan lembaga negara, hasil Pemilu, sampai persoalan konstitusional lainnya.
MK juga punya peran sebagai penjaga konstitusi
Kalau mau dibuat lebih gampang lagi, MK bisa dipahami sebagai salah satu institusi yang bertugas memastikan konstitusi tetap menjadi rujukan dalam kehidupan bernegara.
Istilah seperti the guardian of the Constitution sering digunakan untuk menggambarkan fungsi tersebut. Namun, fungsi ini tetap harus dilihat melalui kewenangan yang diberikan UUD 1945 dan undang-undang. MK bukan lembaga yang bisa memutus semua persoalan hukum atau politik sesuka hati.
Setiap perkara tetap harus masuk ke wilayah kewenangan yang memang diberikan kepada MK. Kewenangan MK dipahami sebagai instrumen untuk menjalankan fungsi penegakan konstitusi dan mendukung prinsip negara hukum demokratis.
Jadi, ketika ada persoalan yang masuk ke MK, yang diuji pada dasarnya bukan sekadar "mana yang populer" atau "mana yang ramai di media sosial", tetapi bagaimana persoalan tersebut ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan hukum. (hPs/RaM)
Gen Z Takeaway
Spill Mahkamah Konstitusi bukan sekadar lembaga yang muncul ketika Pemilu selesai atau ketika sebuah undang-undang sedang diperdebatkan. Simpelnya nih, MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang punya posisi khusus dalam menjaga pelaksanaan UUD 1945. Ada empat kewenangan utama yang dimilikinya, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu. Di luar itu, MK juga punya kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. So, memahami pembagian kewenangan ini, kita jadi nggak gampang salah kaprah setiap kali nama MK muncul di berita. Karena pada akhirnya, kerja MK bukan sekadar soal "memutus perkara", tetapi memastikan persoalan yang menjadi kewenangannya tetap diuji dalam koridor konstitusi.









