Polri Serahkan Tersangka Don Ritto Beserta Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejagung Siang Ini

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 17 Juli 2026 | 12:20 WIB
Polri Serahkan Tersangka Don Ritto Beserta Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejagung Siang Ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna [Dok. Kejaksaan Agung]

astakom.com, Jakarta — Kasus mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Don Ritto memasuki babak baru yang makin intens.

Penyidik Kepolisian dijadwalkan resmi melakukan pelimpahan tahap II yakni menyerahkan tersangka beserta segunung barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/07/2026) siang ini tepat setelah ibadah shalat Jumat.

Langkah taktis ini dikonfirmasi langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menandakan bahwa berkas perkara sudah siap combat di meja hijau.

"Rencana habis shalat Jumat," ungkap Anang kepada awak media.

Setumpuk barang bukti yang diserahkan

Penyidik melimpahkan tumpukan uang tunai senilai Rp 536 miliar dalam berbagai pecahan Dollar AS dan Singapura, lengkap dengan 74 kilogram emas batangan yang keasliannya sudah divalidasi oleh para ahli.

Rantai aset jumbo ini diduga kuat merupakan hasil laundering dari pusaran kasus korupsi sektor riil dan pelat merah, mulai dari bisnis batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel yang selama ini jadi sorotan tajam.

"Betul, DR akan dilimpahkan besok ke Kejagung," ucap Victor kepada awak media nasional, kemarin (16/07/2026)

Flexing kekayaan hasil korupsi ini runtuh setelah polisi melakukan penggeledahan maraton di 12 lokasi berbeda yang terafiliasi dengan para tersangka.

Dari rumah Don Ritto di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan ribuan dollar, disusul temuan Rp 67,2 miliar dari hasil raid sebuah kafe serta money changer di Cipete.

Hubungan dengan Febrie Adriansyah

Namun, plot twist terbesar ada di rumah Sentul milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di mana polisi menemukan ruang rahasia berisi brankas raksasa dengan puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai hampir setengah triliun rupiah.

Hubungan antara kedua tersangka pun terbilang cukup erat, di mana Don Ritto diketahui merupakan adik kelas dari Febrie Adriansyah semasa menempuh pendidikan.

Skandal yang bergulir cepat ini bahkan langsung memicu guncangan di internal Korps Adhyaksa, yang berujung pada keputusan Febrie untuk mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/07/2026) dini hari lalu.

Sementara itu, Don Ritto sendiri sudah dikurung di Rutan Polda Metro Jaya sejak pertengahan Juli lalu demi mempermudah proses penyidikan yang dipimpin oleh Kortastipidkor Polri.

Pasal yang menjerat keduanya

Kedua figur ini kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berlapis. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dijerat pasal berlapis UU Tipikor serta UU TPPU atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Di sisi lain, Don Ritto disangkakan melanggar UU TPPU juncto Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebuah ujian perdana yang cukup krusial bagi implementasi formulasi hukum pidana terbaru di Indonesia. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Pelimpahan tahap II menandai bahwa penanganan perkara telah memasuki fase penting menuju persidangan, sehingga pembuktian akan diuji secara terbuka di pengadilan. Kasus ini juga menegaskan bahwa penelusuran aset dan dugaan tindak pidana pencucian uang menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi, dengan tujuan memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan pembuktian.

Don Ritto Febrie Adriansyah Kejaksaan Agung kejagung Polri Korupsi

Infografis

Terkini