KPK Full Support Tim 9 Khusus Kejagung untuk Tangani Kasus Febrie Adriansyah
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik khusus demi mengusut tuntas kasus hukum yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Lembaga antirasuah ini optimis banget kalau para jaksa yang terpilih di tim tersebut bakal bekerja secara optimal dan all out.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai bahwa penunjukan sembilan orang dalam tim khusus ini sudah on track karena didasarkan pada kemampuan dan profesionalitas yang tinggi.
"Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus ya yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK ya khususnya di jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/07/2026).
Kehadiran alumni KPK dinilai krusial
Menariknya, kehadiran para jaksa senior yang pernah berkarier di KPK dinilai krusial sebagai key players untuk membongkar akar masalah dari kasus ini secara transparan.
"Kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," terang Budi.
Nggak cuma sekadar mendukung, KPK juga menegaskan posisi mereka untuk memantau langsung kinerja tim khusus tersebut dari dekat.
"Kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa, jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens meskipun itu informal baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," jelas Budi.
Koordinasi dan komunikasi KPK-Kejagung
Budi memastikan bahwa KPK siap support dan turun tangan kalau ke depannya tim khusus ini membutuhkan bantuan teknis atau koordinasi lebih lanjut.
Komunikasi antara kedua lembaga ini pun dipastikan berjalan sangat positif demi menjaga ritme pengusutan perkara Febrie Adriansyah.
Langkah aktif KPK dalam mengawal kasus ini sejatinya merupakan implementasi langsung dari kewenangan resmi mereka yang tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Supervisi itu kan ada tahapannya, artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support ya," tutur Budi. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Komitmen KPK buat mendukung penuh tim penyidik khusus Kejagung menunjukkan kalau pemberantasan korupsi butuh kolaborasi, bukan jalan sendiri-sendiri. Dengan melibatkan jaksa berpengalaman, termasuk alumni KPK, harapannya proses penyidikan kasus Febrie Adriansyah bisa berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Yang paling penting, publik kini menanti pembuktiannya lewat hasil penyidikan yang benar-benar tuntas dan berintegritas.









