Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Kasus Febrie: Sebagian Besar Alumni KPK

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 16 Juli 2026 | 15:01 WIB
Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Kasus Febrie: Sebagian Besar Alumni KPK
Konferensi pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna [Dok. Kejagung]

astakom.com, JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya gak mau setengah-setengah dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kali ini, korps adhyaksa resmi menunjuk 9 jaksa senior untuk masuk dalam tim khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa mayoritas dari sembilan nama yang terpilih tersebut memiliki track record yang mentereng, yakni pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam Sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," ungkap Anang kepada wartawan, kemarin (15/07/2026).

Upaya menjaga objektivitas

Pengalaman mereka di lembaga antirasuah dinilai menjadi poin krusial untuk membedah kasus high-level ini.

Langkah Kejagung menunjuk para alumni KPK ini dinilai sebagai upaya untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. Anang juga menegaskan bahwa seluruh personel dalam tim khusus ini bekerja secara strictly business dan profesional.

Tidak ada ruang untuk resistensi atau penolakan, meskipun kasus yang dihadapi melibatkan mantan pejabat tinggi di internal korps mereka sendiri.

"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," terang Anang.

Daftar tim khusus sembilan

Berikut daftar 9 Jaksa Tim Khusus Kasus Febrie:

  1. Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim
  2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin
  3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang
  4. Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono
  5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat
  6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri
  7. Wakajati Banten Rinaldi Umar
  8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.

3 sprindik baru Kejagung

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Kejaksaan Agung (Kejagung) baru aja nerbitin tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru buat ngelanjutin kasus kakap yang dilimpahin dari Kortastipidkor Polri.

Meskipun tensi perkara ini lumayan tinggi, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna negasin kalau status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ini masih stay sebagai saksi, alias belum ada perubahan status hukum yang signifikan.

Langkah ini diambil setelah Korps Adhyaksa resmi nerima handover berkas perkara dari pihak kepolisian. Saat ini, tim penyidik Kejagung lagi deep talk alias mempelajari secara mendalam seluruh dokumen, barang bukti, sampai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) warisan dari Polri. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Penunjukan tim khusus berisi sembilan jaksa senior, mayoritas alumni KPK, menegaskan keseriusan Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah secara profesional dan objektif. Sementara itu, status Febrie masih sebagai saksi, sehingga proses hukum perlu dikawal dengan mengedepankan pembuktian, bukan asumsi.

Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kejagung Anang Supriatna KPK Kapuspenkum Jampidsus Korupsi

Infografis

Terkini

Pelatihan Barista Kopi Warga Binaan

Sejumlah warga binaan belajar menjadi barista di Lapas Wanita Tangerang, Banten, Rabu (15/07/2026) dalam pelatihan kerja Disnaker demi wirausaha setelah bebas.

Footage 09:01 WIB