Tanpa Permisi, Tiang Listrik dan Internet Tiba-tiba Berdiri di Halaman Rumah Hj Saniah
astakom.com, Jakarta – Langkah tegas diambil oleh keluarga Hj Saniah Ibrani, warga Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Mereka melayangkan teguran terbuka kepada sejumlah vendor penyedia layanan listrik dan telekomunikasi karena mendirikan tiang di halaman rumah tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan.
Terungkap saat momen Iduladha
Persoalan ini baru terungkap ketika keluarga besar berkumpul di kediaman Hj Saniah Ibrani yang bertepatan dengan momen Hari Raya Iduladha lalu.
Saat itu, Gusti Vanani salah seorang anak Hj Saniah yang kebetulan menjabat sebagai Ketua RT 20 RW 06 Kelurahan Terusan mendapat pertanyaan dari sang kakak. Sang kakak mempertanyakan adanya tiang listrik dan beberapa tiang internet telekomunikasi yang terletak di dalam pagar halaman rumah.
Pertanyaan tersebut langsung membuat Gusti Vanani kaget. Ia sendiri mengaku baru mengetahui keberadaan sejumlah tiang tiang yang berdiri di area halaman tersebut.
Sama sekali tanpa izin
Ia menegaskan kalau hingga detik ini, tidak pernah ada satu pun perwakilan vendor yang datang menemui keluarga, apalagi berkomunikasi secara resmi untuk meminta izin mendirikan tiang-tiang tersebut.
Mengetahui fakta tersebut, Hj Saniah Ibrani tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Ia pun langsung meminta anak-anaknya untuk segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas.
Pihak keluarga sangat menyayangkan sikap dari sejumlah perusahaan tersebut yang terkesan abai dan meremehkan hak-hak mereka selaku pemilik sah atas lahan itu.
BUMN harusnya paham prosedur
Pihak keluarga menilai, sebagai pelaku usaha berskala besar dan berstatus perusahaan pelat merah (BUMN), vendor-vendor tersebut seharusnya lebih paham prosedur. Namun yang terjadi justru sebaliknya, mereka dianggap tidak mengedepankan etika dan meremehkan pentingnya berkoordinasi dengan pemilik lahan.
"Kami sangat menyayangkan karena tidak ada pemberitahuan maupun permintaan izin terlebih dahulu kepada pemilik tanah. Bahkan sekadar menyampaikan permisi pun tidak dilakukan,” tutur pihak keluarga, dikutip oleh astakom pada Selasa, (23/6/2026).
Selaku pemilik sah atas tanah seluas sekitar dua hektare tersebut, Hj Saniah menyatakan keberatan yang mendalam atas keberadaan tiang-tiang penunjang jaringan yang didirikan tanpa persetujuan dirinya.
Buka pintu damai sebelum jalur hukum
Meski merasa dirugikan, pihak keluarga sepakat untuk tidak langsung membawa masalah ini ke jalur hukum, melainkan memilih jalan damai lewat penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu.
Guna mempermudah komunikasi, pihak keluarga membuka pintu koordinasi bagi perwakilan perusahaan atau pemilik tiang yang ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Pihak vendor diharapkan dapat segera menghubungi perwakilan keluarga, Gusti Vanani, melalui kontak telepon atau WhatsApp di nomor 0822-5466-5555.
"Namun demikian, apabila dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada respons maupun penyelesaian, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi resmi kepada pihak-pihak terkait,” ucap pihak keluarga Hj Saniah.
Sikap resmi tersebut dituangkan dalam sebuah pernyataan tertulis yang ditandatangani langsung oleh anak-anak Hj Saniah Ibrani. Mereka adalah Dra. Utin Kurnia, M.E., Hj. Utin Kurdiah, S.H., M.H., Utin Apriyanti, Utin Emi Zulita, S.Hut., Utin Ema Fatmah, S.T., Gusti Veri Ariansyah, A.Md., serta Gusti Vanani, S.I.P. (nAD/aNs)
Gen Z Takeaway
Bayangin lagi asyik mudik lebaran, pas kumpul keluarga tiba-tiba sadar ada tiang listrik sama internet random numpang berdiri tegak di dalem pagar halaman rumah sendiri tanpa permisi. Wajar banget kalau keluarga Hj Saniah langsung gass kasih somasi terbuka; korporasi gede sekelas BUMN kok ya minim etika dan main tancap infrastruktur tanpa nanya yang punya tanah dulu. Untungnya pihak keluarga masih chill dan mau buka jalan kekeluargaan sebelum benar-benar bawa masalah ini ke ranah hukum.








