KSP Kunjungi RSHS Jenguk Wanita Korban Penyekapan di Bandung: Tegaskan Negara Hadir!

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 26 Juni 2026 | 11:15 WIB
KSP Kunjungi RSHS Jenguk Wanita Korban Penyekapan di Bandung: Tegaskan Negara Hadir!
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengunjungi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan [Dok. KSP]

astakom.com, Jakarta — Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menyambangi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (25/06/2026) malam.

Dudung datang untuk meninjau langsung kondisi YTR (29), seorang perempuan yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal oleh tersangka Taufik Hidayat.

Begitu tiba, Dudung langsung masuk ke ruang perawatan untuk menemui keluarga korban, walau akhirnya ia memilih tidak mengajak YTR mengobrol demi memberikan waktu rest area alias beristirahat total bagi korban.

“Malam ini saya hadir di RSHS untuk melihat secara langsung korban YTR. Saya langsung lihat dan bertemu dengan keluarganya, dan saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya,” ujar Kepala Staf Kepresidenan kepada awak media.

Solusi kendala biaya perawatan

Di tengah kunjungan tersebut, Direktur RSHS memberikan laporan mengejutkan bahwa biaya perawatan medis untuk korban penganiayaan perempuan dan anak ternyata tidak masuk dalam skema yang di-cover oleh BPJS Kesehatan.

Menolak pasrah dengan birokrasi yang kaku, Jenderal Dudung langsung menunjukkan aksi problem solving yang nyata dengan menghubungi pihak-pihak terkait saat itu juga di lokasi demi mencari jalan keluar instan bagi keluarga korban.

“Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin, bahwa memang untuk penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon Direktur BPJS, dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini,” jelasnya.

Dudung menegaskan bahwa prosedur penanganan biaya dan perlindungan korban akan segera dikoordinasikan lebih lanjut. Langkah taktis ini nantinya akan dilaporkan langsung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komitmen ini juga dipastikan mendapat dukungan penuh alias back up total dari Kementerian Kesehatan serta Gubernur Jawa Barat agar YTR bisa fokus pada proses pemulihannya.

Apresiasi pihak yang berperan

Di sisi lain, atas nama pemerintah, Dudung memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jabar, yang dinilai sangat satset dan responsif dalam meringkus pelaku.

Ia juga memuji dedikasi tim medis RSHS yang langsung memberikan penanganan darurat tanpa menunda-nunda.

Tegaskan penegakan hukum

Dudung menegaskan dukungannya terhadap tuntutan ayah dan kakak korban yang meminta keadilan seadil-adilnya, sembari mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama mengirimkan doa terbaik demi kesembuhan fisik maupun mental YTR.

“Saya sampaikan, dan ini termasuk dari pihak keluarga (ayah dan kakak YTR), agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan, sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Tentunya atas nama negara, kami turut prihatin atas kejadian ini. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar masyarakat semakin peduli. Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan,” tuturnya. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Kasus YTR mengingatkan bahwa keadilan bukan cuma soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan, dan akses pemulihan yang layak. Saat aparat, tenaga medis, dan pemerintah bergerak cepat mencari solusi, negara benar-benar hadir. Harapannya, respons seperti ini bisa menjadi standar agar korban dapat fokus pulih sementara proses hukum berjalan tegas dan memberi efek jera.

Penyekapan Bandung KSP Kepala KSP Kantor Staf Presiden Dudung Abdurachman

Infografis

Terkini