Pemerintah Update Zona dan MBR Aturan Rumah Subsidi, Jadi Lebih 'Relate' dengan Zaman Now

Pewarta: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 26 Juni 2026 | 20:31 WIB
Pemerintah Update Zona dan MBR Aturan Rumah Subsidi, Jadi Lebih 'Relate' dengan Zaman Now
Pemerintah Update Zona dan MBR Aturan Rumah Subsidi, Jadi Lebih 'Relate' dengan Zaman Now [astakom/ PKP]

astakom.com, Jakarta - Pemerintah sekarang lagi update besar -besaran soal definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia dengan memperluas batas penghasilan penerima fasilitas rumah subsidi.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui aturan soal batas penghasilan masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas perumahan subsidi. 

Perubahan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan dukungan percepatan program pembangunan 3 juta rumah.

Menurut Tito, perubahan kriteria MBR dilakukan karena kondisi ekonomi dan standar hidup masyarakat tiap daerah berbeda-beda. Jadi, pemerintah menyesuaikan aturan agar program rumah subsidi tetap relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Zona diperluas dari dua jadi empat

Lewat aturan baru ini, zonasi penerima MBR yang sebelumnya hanya terbagi dua sekarang diperluas jadi ada empat zona.

Tujuannya, supaya jangkauan masyarakat yang bisa mendapatkan akses rumah subsidi makin luas dan lebih sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah.

Berikut pembagian zonasi terbaru:

Zona 1: Jawa Non Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT

Buat wilayah ini, batas penghasilan MBR ditetapkan:

Masyarakat yang lajang: maksimal Rp8,5 juta per bulan

Masyarakat menikah: maksimal Rp10 juta per bulan

Peserta Tapera: maksimal Rp10 juta per bulan

Artinya, masyarakat yang penghasilannya di bawah batas itu masih masuk kategori MBR dan berpotensi dapat fasilitas rumah subsidi.

Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara

Batas penghasilan MBR di zona ini:

Lajang: maksimal Rp9 juta per bulan

Menikah atau peserta Tapera: maksimal Rp11 juta per bulan

Zona 3: Papua

Buat wilayah Papua, batas penghasilan yang ditetapkan:

Lajang: maksimal Rp10,5 juta per bulan

Menikah atau peserta Tapera: maksimal Rp12 juta per bulan

Zona 4: Jabodetabek

Kawasan dengan biaya hidup dan harga tanah lebih tinggi ini punya batas yang berbeda:

Lajang: maksimal Rp12 juta per bulan

Menikah atau peserta Tapera: maksimal Rp14 juta per bulan

Pemerintah menilai perubahan ini diperlukan supaya kondisi ekonomi terus bergerak. Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, sampe inflasi membuat definisi MBR sebelumnya dinilai udah kurang relevan atau kurang menggambarkan kemampuan nyata masyarakat dalam membeli rumah era ini.

Dengan adanya empat zonasi baru ini, pemerintah berharap program rumah subsidi bisa lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang memang membutuhkan akses hunian terjangkau. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Pemerintah bikin update aturan MBR supaya program rumah subsidi makin relate sama kondisi ekonomi sekarang. Lewat zonasi baru, orang dengan gaji sampai belasan juta masih bisa masuk kategori MBR tergantung wilayah. Basically, aturan ini dibuat biar akses rumah terjangkau tetap lebih fair dan sesuai realita biaya hidup tiap daerah.

MBR Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Rumah Subsidi

Infografis

Terkini