Nilainya Ditaksir Tembus Rp37 Miliar: Puluhan Kontainer Balepres Kena Ciduk Bea Cukai

Pewarta: Shintya
Editor: AR Purba
Rabu, 24 Juni 2026 | 17:15 WIB
Nilainya Ditaksir Tembus Rp37 Miliar: Puluhan Kontainer Balepres Kena Ciduk Bea Cukai
Puluhan Kontainer Balepress Kena Ciduk Bea Cukai, Nilainya Ditaksir Tembus Rp37 Miliar (Kemenkeu RI)

astakom.com, Jakarta - Bea Cukai Kementerian Keuangan ngegep dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balepres di Jakarta dan Kalimantan Barat. Salah satu penindakannya dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, setelah ditemukan puluhan peti kemas yang diduga membawa pakaian bekas impor.

Pada saat di Tanjung Priok, Bea Cukai berhasil amankan 43 peti kemas yang diduga berisi balepress. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga ikut memeriksa langsung atau sidak terhadap peti kemas tersebut.

Saat sidak, Purbaya didampingi Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat Bea Cukai Tanjung Priok terlihat membuka balepres dan mengecek sejumlah pakaian bekas yang ada di dalamnya.

"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha," ungkap Djaka dalam konferensi pers di Bea Cukai Tanjung Priok, dikutip oleh astakom.com, pada Rabu (24/6/2026).

Total 268 peti kemas, 222 kosong

Djaka spill kalau pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai soal dugaan pengiriman pakaian bekas impor menggunakan KM Eden Mas dengan rute Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

"Berdasarkan hasil pendalaman, kapal tersebut mengangkut total 268 peti kemas yang terdiri dari 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan pemberitahuan barang berupa mie, general cargo dan barang pindahan," kata Djaka.

Saat kapal bersandar di Tanjung Priok pada Senin lalu, tim Bea Cukai melakukan pengawasan proses bongkar muat dan pemindaian pada 46 peti kemas yang masuk.

Ciduk  2.067 bale pakaian-aksesoris bekas

Dari hasil pemindaian, sebanyak 43 peti kemas tunjukkan pola yang diduga mirip dengan barang hasil penindakan balepress. Lalu Bea Cukai melakukan penyegelan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sampe Senin (22/6/2026), pemeriksaan baru selesai dilakukan pada 19 dari total 43 peti kemas. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesoris pakaian, dan tas dalam kondisi bekas.

"Dari pemeriksaan fisik tersebut petugas Bea Cukai menemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi jenis pakaian, aksesoris pakaian dan tas dalam kondisi bekas," kata Djaka.

Nilainya tembus Rp37 M 

Bea Cukai memperkirakan ada 43 peti kemas berisi sekitar 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per peti kemas. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp37,49 miliar.

Hal ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai untuk memastikan detail barang dan langkah penanganan berikutnya.(Shnty/aRsp)

Gen Z Takeaway

Bea Cukai lagi bongkar kasus balepress ilegal nih, guys. Sebanyak 43 peti kemas di Tanjung Priok diduga berisi pakaian bekas impor dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,49 miliar. Menteri Keuangan Purbaya ikut sidak langsung, sementara pemeriksaan masih lanjut buat menentukan langkah berikutnya.

pedagang thrifting baju thrifting baju bekas import

Infografis

Terkini