Pihak Bank Beberkan Fakta Kasus Kredit Miliaran Nenek Mien

Pewarta: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 23 Juni 2026 | 14:17 WIB
Pihak Bank Beberkan Fakta Kasus Kredit Miliaran Nenek Mien
Pihak Bank Beberkan Fakta Kasus Kredit Miliaran Nenek Mien [Foto: Pixabay]

astakom.com, Jakarta - Perkara yang sedang dihadapi nenek berusia 74 tahun, Mien Sri Wahyuni asal Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah masih terus bergulir sampai sekarang. Kesaksian dari pihak polisi yang menyelidiki kasus ini, pihak keluarga nenek Mien dan pihak bank juga punya temuan atau versinya masing masing.

Singkatnya, persoalan ini bermula saat nenek Mien mengaku menjadi korban dugaan rekayasa kredit atau fraud sebesar Rp2,5 miliar. Nenek yang mengaku ngerasa nggak pernah pinjem ke Bank dan berhubungan dengan pihak Bank sering menerima surat peringatan kredit macet.

Itu dari sisi nenek Mien, beda dengan klarifikasi pihak bank yang bersangkutan. Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan kalau Mien dan almarhum suaminya merupakan debitur BRI dari 2003.

Dari dokumen yang bank miliki, semua proses pengajuan kredit dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Termasuk tanda tangan dokumen kredit yang dilakuin sama pihak yang bersangkutan (Mien dan almarhum suami) di hadapan notaris.

Pemberian kredit dilakukan sesuai aturan

"BRI memastikan proses pemberian kredit kepada nasabah sudah sesuai dengan ketentuan perbankan dan aturan yang berlaku dan dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)," jelas Pemimpin Cabang BRI Wonosobo, Dewa Gede Darmayasa, yang dikutip oleh astakom.com pada Selasa (23/06/2026).

BRI bilang kalau fasilitas kredit itu udah berstatus macet dari tahun 2023. Makanya tagihan yang sekarang muncul adalah akumulasi dari pokok pinjaman, bunga dan denda atau penalti sesuai perjanjian kredit yang berlaku.

"Pinjaman tidak pernah diangsur atau dicicil dan diselesaikan sejak 2023 sehingga perhitungan total pinjaman didasarkan oleh pokok pinjaman beserta bunga dan penalti," kata Dewa.

BRI udah kasi beberapa opsi sebelum lelang

Sebelum ke proses lelang, BRI udah lakuin berbagai upaya penyelesaian termasuk penagihan dan kasih opsi restrukturisasi kredit, tapi karena kewajiban kredit nggak bisa diselesaikan jadi diambil lah proses lelang. Jadi proses lelang ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah.

Pelaksanaan lelang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

"BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang," tambah Dewa.

Upaya penyelesaian pinjaman

BRI menyatakan telah berupaya menjalin komunikasi secara aktif dengan pihak debitur maupun keluarga terkait kondisi dan penyelesaian pinjaman tersebut.

Salah satu pertemuan terakhir tercatat dilakukan bersama anak debitur, Herri Indrayana, pada 24 Februari 2026.

"BRI secara proaktif menjalin komunikasi dengan pihak debitur terkait kondisi pinjaman yang bersangkutan. Terakhir BRI bertemu dengan anak debitur pada 24 Februari 2026," pungkas Dewa.

Dari keterangan nenek Mien, dia ngaku nggak pernah ngajuin pinjaman, nggak punya rekening bank, bahkan nggak pernah ketemu notaris.

Mien lapor ke polisi

Yang bikin makin plot twist, di dokumen kredit disebut ada tanda tangan Mien. Tapi dia bantah pernah tanda tangan atau kasih izin pencairan dana. Total tagihan pun disebut makin naik jadi lebih dari Rp3 miliar gara-gara denda dan penalti.

Situasi makin nggak chill karena rumah Mien masuk daftar lelang bank. Ia juga mengaku sering didatangi penagih sampai bikin dirinya merasa tertekan.

Mien akhirnya ambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Wonosobo. Ia menduga ada proses pengajuan kredit yang memakai namanya tanpa sepengetahuannya. 

Masih dalam proses penyelidikan

Dalam data yang ia terima, ada dua nama yang disebut mencairkan dana dan masih punya hubungan keluarga.

Sementara itu, polisi masih deep dive melakukan penyelidikan. Sudah ada 10 orang yang diklarifikasi, dokumen kredit dicek, dan pihak notaris juga sedang dimintai penjelasan.

Namun sampai sekarang kasus ini masih belum naik level ke penyidikan karena polisi menyebut belum menemukan alat bukti yang cukup. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

BRI buka suara soal polemik kredit Rp2,5 miliar milik Nenek Mien dengan menyebut pinjaman sudah tercatat sejak 2003 dan diproses sesuai aturan. Bank menyatakan dokumen kredit serta tanda tangan sudah tersedia, sementara kredit disebut macet sejak 2023. Kasus ini masih lanjut diperiksa polisi buat cari fakta finalnya.

Bank Rakyat Indonesia kredit macet Wonosobo

Infografis

Terkini