Revisi UU Polri Resmi Disahkan, Kapolri Jelaskan soal Usia Pensiun hingga Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 24 Juni 2026 | 18:08 WIB
Revisi UU Polri Resmi Disahkan, Kapolri Jelaskan soal Usia Pensiun hingga Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo [astakom/Alfian Tegar]

astakom.com, JakartaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Listyo menjelaskan poin pembahasan dalam UU tersebut diantaranya usia pensiun anggota, hingga Polri bisa duduki jabatan di luar instansi mereka.

“Jadi secara umum anggota Polri Bintara Tamtama diberikan perpanjangan (sampai usia) 59, Bintara Perwira sampai dengan Pati (Perwira Tinggi) diberikan perpanjangan sampai usia 60,” ujar Listyo dalam konferensi pers acara Puncak Bakti Kesehatan, di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tingkat III Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, kemarin (23/06/2026).

“Namun bagi yang memiliki keahlian khusus ataupun berdasarkan kebutuhan organisasi, ada kebijakan-kebijakan yang diatur oleh undang-undang dan juga ada prerogatif dari Bapak Presiden. Namun dalam pelaksanaannya kemudian diatur dengan peralihan sehingga kemudian semuanya bisa tetap berjalan dan kesehatan organisasi juga tetap terjaga,” sambungnya.

Masa pensiun Polri

Kemudian Listyo juga mengatakan detail lebih lanjut mengenai UU tersebut, khususnya masa pensiun Polri perlu ditanyakan ke Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej, yang saat itu mengusulkan.

“Saya kira secara detail nanti bisa ditanyakan kepada Wakil Menteri selaku perwakilan pemerintah dan dari teman-teman di DPR selaku membuat undang-undang,” pungkas Listyo.

astakom.com sebelumnya telah memberitakan Wamenkum Eddy Hiariej, mengajukan usulan baru yang menyerahkan durasi masa pensiun Kapolri sesuai dengan kebutuhan presiden. Usulan tersebut direspons secara kompak dan langsung disepakati oleh seluruh fraksi yang ada di Panitia Kerja (Panja).

Ketentuan mengenai masa pensiun Kapolri ini secara resmi diplot ke dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c. Pembaruan poin ini disampaikan secara runut tepat menjelang agenda rapat pleno pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Presiden Prabowo sahkan revisi UU Polri

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat sejumlah ketentuan.

Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya mulai dari penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi, perubahan usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian.

Melansir astakom.com, sebelumnya juga diberitakan UU ini resmi disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 Selasa silam (09/06/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab setuju oleh para legislator. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Revisi UU Polri membawa perubahan besar, mulai dari perpanjangan usia pensiun hingga peluang penugasan anggota aktif di luar institusi. Meski diklaim untuk menjawab kebutuhan organisasi, aturan ini tetap jadi sorotan karena menyangkut arah reformasi Polri, mekanisme pengawasan, dan batas kewenangan agar perluasan peran tidak menggeser prinsip profesionalitas serta akuntabilitas publik.

UU Polri Kapolri listyo sigit prabowo RUU Polri

Infografis

Terkini