Perjalanan Perkara Sengketa Hotel Sultan yang Kisruh Dieksekusi Hari Ini

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:13 WIB
Perjalanan Perkara Sengketa Hotel Sultan yang Kisruh Dieksekusi Hari Ini
Perjalanan Perkara Sengketa Hotel Sultan yang Kisruh Dieksekusi Hari Ini [Dok. The Sultan Hotel]

astakom.com, Jakarta — Setelah drama sengketa lahan yang dragged on selama hampir 26 tahun, Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) akhirnya memasuki babak pamungkas.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengeksekusi pengosongan lahan legendaris tersebut hari ini, Kamis (18/06/2026), guna mengembalikan aset yang sekian lama tertahan ke tangan negara.

Sengketa agraria yang mempertemukan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK (PPKGBK) dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo ini sejatinya merupakan rivalry klasik sejak era reformasi.

Perjalanan kasus Hotel Sultan

Root of the problem dari konflik ini bermula ketika Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco dinyatakan expired dan secara tegas tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN, yang otomatis membuat status tanah tersebut kembali menjadi milik negara.

Enggan menyerah begitu saja, pihak Pontjo Sutowo sempat denial dan menolak menyerahkan lahan tersebut, hingga memicu deadlock berkepanjangan.

Merespons resistensi tersebut, pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK akhirnya mengambil langkah all-in dengan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus pada Februari 2026 lalu, yang kemudian langsung di-acc oleh majelis hakim.

Sudah diberi waktu pengosongan

Eksekusi yang berjalan hari ini dinilai sudah sangat fair, mengingat pengadilan telah memberikan grace period alias masa tenggang selama 23 hari kepada pihak Indobuildco untuk mengosongkan properti secara mandiri.

Menurut otoritas terkait, jeda waktu tersebut dinilai sudah lebih dari cukup bagi pihak Pontjo Sutowo untuk melakukan pengosongan secara sukarela tanpa perlu menunggu forced exit.

Melalui amar putusan yang inkrah ini, PN Jakpus menegaskan bahwa seluruh tanah eks HGB 26/Gelora, eks HGB 27/Gelora beserta bangunan megah yang melekat di atasnya kini resmi back to basic sebagai aset negara yang sah.

Langkah sterilisasi Blok 15 GBK ini pun dilakukan secara intensif dan terkordinasi demi memastikan kepatuhan hukum total atas salah satu aset paling high-value di Jakarta tersebut.

Ricuh eksekusi Hotel Sultan

Sayangnya, eksekusi lahan Hotel Sultan siang ini enggak berjalan mulus dan sempat diwarnai chaos. Berdasarkan pantauan media, situasi langsung high tension begitu sekelompok massa menolak pengosongan dan mulai melempari petugas menggunakan batu serta balok kayu.

Trigger kericuhan pecah sesaat setelah panitera PN Jakpus membacakan putusan eksekusi. Awalnya massa cuma melakukan verbal protest menuntut aparat untuk hold proses pengosongan, namun situasi cepat berubah anarkis.

Pihak kepolisian sudah mencoba melakukan de-escalation dan meminta massa untuk move out. Namun, imbauan itu diabaikan; massa yang stubborn tetap bertahan di lokasi dan terus melakukan pelemparan agresif.

Merespons situasi yang makin unhinged, petugas kepolisian dan TNI langsung memasang defense mode dengan tameng pelindung untuk menahan gempuran serangan massa.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengerahkan water cannon untuk memecah barisan massa. Beberapa orang yang diduga sebagai provokator kerusuhan langsung diamankan petugas di tempat. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Eksekusi lahan Hotel Sultan menandai berakhirnya sengketa yang berlangsung hampir 26 tahun sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara. Meski prosesnya sempat diwarnai kericuhan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menunjukkan bahwa setiap pihak perlu menghormati mekanisme hukum yang berlaku agar penyelesaian konflik dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Sengketa Lahan Hotel Sultan ricuh Hotel

Infografis

Terkini