Kasus Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken: Dua Orang Didakwa Denda Maksimal Rp60 M, Hakim Merasa Ada Kejanggalan
astakom.com, Jakarta — Sidang kasus dugaan penimbunan Pertalite pakai jeriken di Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak epic sekaligus menegangkan pada Kamis pekan silam (04/06/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Happy Efrata Tarigan blak-blakan nge-spill adanya kejanggalan dalam proses penangkapan dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, oleh aparat kepolisian.
Momen ini terjadi saat agenda pemeriksaan tujuh saksi, di mana lima di antaranya adalah anggota Polrestabes Medan dan dua lainnya crew dari SPBU Jamin Ginting.
Yang dipersoalkan hakim dalam sidang
Alih-alih memperkuat dakwaan, kesaksian para oknum polisi ini malah bikin netizen ruang sidang shock karena keterangannya dinilai enggak matching alias kontradiktif.
"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan dikutip dari laman media nasional.
Bagaimana tidak, hakim langsung mendeteksi adanya red flag ketika mencocokkan berkas dakwaan dengan testimoni langsung saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat.
Dalam BAP tertulis penangkapan berawal dari laporan masyarakat, tapi di depan hakim mereka malah claims kalau itu hasil random patroli rutin pas lagi ada kelangkaan BBM.
Proses penyidikan dinilai sangat cepat
Nggak cuma soal jeriken, majelis hakim juga mencium adanya vibes yang buru-buru banget dari proses penyidikan kasus ini. Hakim sampai keheranan karena penetapan status tersangka sampai pemeriksaan saksi ahli migas bisa kelar cuma dalam waktu sehari semalam, tepatnya pada 7 Januari 2026.
Proses yang dinilai terlalu fast-paced ini langsung memicu question mark besar dari majelis hakim terkait kelengkapan prosedur. Menurut hakim, kejar tayang dalam penegakan hukum kayak gini justru bikin validitas dari seluruh proses hukum yang dijalankan aparat jadi kelihatan sus alias meragukan.
Muncul dugaan kasus request
Melihat plot twist yang enggak sinkron ini, Hakim Anggota Khamozaro Waruwu langsung ngasih wejangan keras biar aparat tetap objektif dan enggak playing victim demi mengejar target.
Hakim mengingatkan bahwa penegakan hukum itu harus real dan transparan, bukannya malah bikin skenario yang bikin kredibilitas instansi jadi drop.
"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro kepada para saksi.
Kronologi penangkapan terdakwa
Kronologi kasus ini yang berdasarkan kesaksian petugas, saat penangkapan, terdakwa Aziz ketahuan lagi asyik ngisi jeriken kedua yang baru keisi setengah, sementara jeriken satunya lagi sudah full tank. Aktivitas ini jelas-jelas dinilai illegal karena nekat beli Pertalite bersubsidi pakai jeriken wadah besar.
Tapi terdakwa Aziz langsung ngasih bantahan dan menolak statement itu. Dia claims cuma ngisi satu jeriken aja, sedangkan jeriken yang satunya lagi itu punya temannya yang kebetulan escape alias enggak ikut keciduk malam itu.
Perbedaan cerita yang saling denial ini langsung jadi perhatian serius majelis hakim karena dianggap crucial. Masalahnya, perbedaan versi kronologi ini bisa banget memengaruhi penilaian hakim dalam menentukan siapa yang bakal kena punishment atau justru bebas dari jerat hukum.
Respons kuasa hukum terdakwa
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa juga langsung speak up dan menilai kalau penerapan Pasal 55 UU Migas dalam kasus ini dinilai nggak proporsional. Para advokat ini mengkritik habis-habisan ancaman pidana dari jaksa yang dinilai terlalu overkill dan berat banget, padahal tuduhan perbuatannya dinilai sepele.
"Pasal 55 Undang-Undang Migas memiliki ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Sementara yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya pembelian sekitar 20 liter Pertalite," kata Hermansyah Hutagalung.
Gimana enggak, pihak kuasa hukum nge-spill kalau volume BBM yang dibeli itu awalnya cuma sekitar 20 liter, lalu nambah dikit jadi 25 liter doang. Menurut mereka, jumlah segitu tuh strictly nggak sebanding sama hukuman penjara ngeri yang harus dihadapi kedua terdakwa.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum berencana Menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan berikutnya, melaporkan penanganan perkara ke Komisi III DPR RI, dan mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa
Makanya, demi alasan kemanusiaan yang bener-bener heartbreaking, mereka langsung gercep ngajuin permohonan penangguhan penahanan. Pasalnya, salah satu ayah dari terdakwa dibilang lagi struggling ngelawan penyakit kanker. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Sidang dugaan penimbunan Pertalite di Medan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya soal dugaan pelanggaran, tetapi juga soal konsistensi bukti dan prosedur. Munculnya perbedaan keterangan saksi serta sorotan hakim terhadap cepatnya proses penyidikan menjadi pengingat bahwa transparansi dan akurasi tetap penting agar kepercayaan publik terhadap proses peradilan dapat terjaga.









