Mulai Sekarang Seller E-Commerce Wajib Punya NIB! Kemendag: Perkuat Legalitas hingga Kemudahan Bisnis Digital
astakom.com, Jakarta - Buat para pelaku usaha yang berdagang di platform niaga elektronik (e-commerce), Kementerian Perdagangan (Kemendag) merepakan aturan dan mewajibkan seluruh pedagang skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar untuk segera punya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Aturan yang mewajibkan pelaku usaha punya NIB ini tertuang dalam “Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)” yang berlaku dari tanggal 8 Juni 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso pastikan pengurusan NIB bersifat gratis dan bisa dilakukan secara daring lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaku usaha cukup siapin data identitas dan informasi usaha, lalu bikin akun dan ngajuin NIB lewat laman https://oss.go.id.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026
“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB," kata Mendag di dalam keterangan tertulis, dikutip oleh astakom.com pada Kamis (18/06/2026).
“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," tambahnya.
Seiring berlakunya aturan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan lewat e-commerce wajib punya keterangan perizinan berusaha setidaknya berupa NIB.
E-commerce wajib tolak seller yang gak punya perizinan
Lalu penyelenggara e-commerce wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum punya perizinan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memberikan ruang adaptasi yang proper, pemerintah ngasih masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan buat pedagang yang udah berjualan di platform dan 6 bulan buat pedagang baru.
Harapannya masa tenggang ini membuat proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dengan lancar dan nggak memberatkan pelaku usaha. Mendag ngespill at least ada 5 manfaat utama kepemilikan NIB buat pelaku usaha.
At least seller bakal rasakan 5 manfaat
Dari 5 itu mencakup legalitas dan kepercayaan usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses terhadap pembiayaan dan platform digital, akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemudahan pengembangan dan perluasan usaha, serta peningkatan daya saing produk lokal.
Sebagai identitas resmi yang terbit lewat sistem OSS, NIB ngasih kejelasan legalitas yang meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra usaha, lembaga keuangan, maupun investor.
Sebagai identitas resmi yang diterbitkan lewat sistem OSS, Nomor Induk Berusaha (NIB) jadi salah satu kunci penting buat pelaku usaha supaya bisnisnya punya legalitas yang jelas.
Dengan adanya NIB, kepercayaan dari konsumen, partner bisnis, lembaga keuangan, sampai investor bisa makin kuat. Legalitas ini juga bikin pelaku usaha tetap bisa jualan secara aman dan sah di platform digital sesuai aturan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Fondasi penting untuk bersaing di era global
Nggak cuma soal legalitas, NIB juga membuka akses lebih luas buat pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai fasilitas, mulai dari pengajuan pembiayaan, bantuan pemerintah, program pelatihan, sampai pendampingan usaha. Jadi, pelaku usaha punya peluang lebih besar buat naik level dan mengembangkan bisnisnya.
“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Mendag.
Lebih lanjut, NIB juga jadi fondasi penting saat bisnis mulai berkembang. Ketika usaha membutuhkan izin tambahan, sertifikasi, atau ingin menjalin kerja sama dengan pihak lain, legalitas yang sudah dimiliki bakal mempermudah prosesnya.
Dengan NIB, pelaku usaha juga punya akses lebih besar untuk ikut program promosi, pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan industri besar, hingga membuka peluang masuk ke pasar ekspor. Intinya, NIB bukan cuma dokumen administratif, tapi jadi modal penting buat UMKM makin siap bersaing di era digital. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Jualan online sekarang nggak cuma soal produk viral, tapi juga harus punya legalitas. Lewat aturan baru Kemendag, UMKM dan seller e-commerce wajib punya NIB biar bisnis makin trusted, gampang akses pembiayaan, dan siap naik level di era digital.









