Kronologi Polda Metro Grebek Tempat Judi Berkedok Timezone di Jakut dan Jakbar: 69 Orang Diamankan!
astakom.com, Jakarta — Tim Operasional Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya kembali sukses membongkar tindak kriminal perjudian di wilayah Provinsi DKi Jakarta.
Kali ini TKP penggrebekan berlangsung di 2 wilayah, Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar).
Petugas melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi perjudian terselubung yang nekat berkamuflase sebagai arena permainan anak mirip Timezone.
Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan secara simultan pada Rabu (10/6/2026) malam tersebut, polisi berhasil mengamankan total 69 orang yang kedapatan sedang beraktivitas di dalam lokasi.
Kronologi penggerebekan
Lokasi pertama yang menjadi target operasi adalah Dissney Timezone yang berlokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Di tempat ini, tim Opsnal Jatanras bergerak taktis pada pukul 21.00 WIB dan langsung membuat panik 33 pengunjung yang sedang asyik bertaruh.
Di hari yang sama, petugas juga menggerebek Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat, yang menggunakan vibe serupa untuk mengelabui aparat dan masyarakat sekitar.
Secara visual, kedua tempat ini benar-benar melakukan camouflage yang rapi dengan dekorasi warna-warni estetik khas wahana hiburan keluarga. Namun, itu semua hanyalah gimmick.
Hasil penyelidikan mendalam membuktikan bahwa target pasar mereka bukan anak-anak, melainkan orang dewasa yang mencari keuntungan instan.
Saat digeledah, polisi sama sekali tidak menemukan anak-anak di lokasi, melainkan tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang berserakan di meja kasir dan mesin permainan.
Peran 69 orang yang diamankan
Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, mengungkapkan bahwa dari puluhan orang yang diamankan, penyidik menetapkan pembagian peran yang cukup jelas.
“Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus timezone, yakni Dissney Timezone dan Sky Timezone, sebanyak 69 orang,” ungkap Reza, dikutip dalam laman resmi media Polri, Selasa (16/6/2026).
Tiga orang diidentifikasi sebagai pemilik atau pengelola (top tier manajemen), 19 orang bertugas sebagai penyelenggara atau karyawan yang menjaga operasional, dan 47 orang lainnya berstatus sebagai pemain.
"Tiga orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, 47 player," jelas Reza.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita total 134 unit mesin perjudian, dengan rincian 76 unit dari lokasi Jakut dan 58 unit dari lokasi Jakbar.
Proses permainan judi yang dilakukan
Sistem taruhan di arena ini terbilang cukup seamless namun tetap melanggar hukum. Para pemain diwajibkan melakukan deposit awal, baik secara tunai maupun transfer bank, yang kemudian dikonversi menjadi voucher untuk mendapatkan koin.
Koin-koin inilah yang digunakan sebagai modal memutar mesin judi. Sebagai end game dari skema ini, hasil kemenangan permainan bisa ditukarkan kembali (cash out) dalam bentuk uang tunai, transfer, hingga logam mulia.
"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer," ucap Reza.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(aLf/aRsp)







