Pemerintah Evaluasi Kebutuhan Produksi Nikel Lewat Revisi RKAB, Penentuannya Juli 2026
astakom.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini lagi nunggu progres pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dijadwalkan berlangsung pada 1-31 Juli 2026 para pemilik IUP.
Saat ini, pemerintah belum ngasih sinyal pasti soal relaksasi penambahan kuota produksi bijih nikel pada tahun 2026.
Cecep Mochammad Yasin selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, bilang kalau saat ini belum ada arahan resmi mengenai tambahan kuota produksi bijih nikel nasional.
Pemerintah bakal nunggu usulan revisi RKAB dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan sebelum ngambil keputusan.
Penyesuaian pasokan dengan kebutuhan
"Revisi RKAB itu kan sudah ada ketentuannya, dimulai 1 Juli - 31 Juli. Saat ini belum masuk, belum ada arahan. Nanti mungkin 1 Juli sudah ada (pengajuan tambahan kuota produksi). Semua berkesempatan, bukan nikel saja," kata Cecep dikutip oleh astakom.com pada Rabu (17/6/2026).
Tahun ini, pemerintah makin ketat sama kuota produksi lewat mekanisme RKAB, terutama buat komoditas batu bara dan nikel.
Regulasi itu diterapkan sebagai instrumen pengendalian produksi untuk jaga cadangan mineral sekaligus melakukan penyesuaian pasokan dengan kebutuhan industri pengolahan di Indonesia.
Industri hilir pastikan tetap terjaga
Cecep juga bilang kalau pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian buat pastikan pasokan bahan baku buat industri hilir tetap terjaga.
Dia juga mengatakan kalau smelter nggak cuma bergantung pada satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga bisa memperoleh pasokan dari perusahaan lain kalau kuota pemasok utama udah habis.
Di samping itu, penurunan utilitas pada beberapa smelter bukan cuma dipicu oleh pengurangan kuota produksi bijih niket, tapi kenaikan harga sulfur akibat eskalasi di Timur Tengah juga jadi faktor penyebabnya.
Aspek-aspek yang dipertimbangakan pemerintah
Faktor global itu juga menyebabkan penyesuaian formula Harga Patokan Mineral (HPM) memengaruhi operasional industri.
Dalam mengevaluasi revisi RKAB, pemerintah bakal pertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kapasitas produksi pemegang IUP, kepatuhan terhadap aspek lingkungan lewat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga ketersediaan cadangan mineral.
"Melalui mekanisme RKAB, pemerintah dapat menjaga antara cadangan yang tersedia, produksi yang dilakukan, kapasitas pengolahan domestik dan kebutuhan industri. Sehingga hilirisasi dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan," kata Cecep.









