Diawasi Ketat dan Terintegrasi Sistem, Ekspor Batu Bara Lewat PT DSI Wajib Lewati Verifikasi Berlapis

Pewarta: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:30 WIB
Diawasi Ketat dan Terintegrasi Sistem, Ekspor Batu Bara Lewat PT DSI Wajib Lewati Verifikasi Berlapis
Diawasi Ketat dan Terintegrasi Sistem, Ekspor Batu Bara Lewat PT DSI Wajib Lewati Verifikasi Berlapis. [astakom/ilustrasi pexels]

astakom.com, Jakarta - Pemerintah resmi tetapkan skema ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), di mana batu bara menjadi salah satu komoditas yang diatur ekspornya. Dalam prosesnya, kini ekspor batu bara melewati tahap verifikasi berlapis dengan sistem digital yang terintegrasi kayak  Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu bara, hampir seluruh jenis batu bara akan ditangani oleh PT DSI. Komoditas yang masuk ke dalam regulasi ekspor lewat BUMN baru, yaitu antrasit, batu bara bituminus, batu bara lainnya yang dipakai untuk bahan bakar lignit sampai gambut atau peat.

"Ekspor komoditas SDA strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor," tertuang dalam Pasal 2 Permendag 15/2026, dikutip oleh astakom.com, kemarin (16/06/2026).

Batu bara kalori rendah juga ekspornya akan diawasi

Lewat aturan baru itu, pemerintah nggak cuma mengawasi ekspor batubara kalori tinggi yang banyak digunain industri baja dan pembangkit listrik, akan tetapi batu bara kalori rendah juga, yang dikenal selama ini menjadi salah satu komoditas ekspor utama Indonesia ke pasar Asia.

Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang tujuannya buat memperkuat pengawasan negara terhadap komoditas strategis nasional.

Perizinan ekspor

Lewat aturan baru ini Pemerintah mewajibkan setiap kali mau ekspor komoditas batu bara harus dilengkapi dengan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batubara.

Selain itu, harus disertakan dengan Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan setelah verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh surveyor yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

Perlu diperhatikan juga bahwa eksportir wajib membuktikan kalau batu bara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagaimana terlampir di bagian persyaratan dari Permendag.

Proses verifikasi berlapis secara elektronik

Pengawasan diperkuat lewat integrasi sistem digital antara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), Sistem INATRADE Kementerian Perdagangan, dan sistem pada kementerian dan lembaga terkait. 

Jadi, lewat sistem yang udah terintegrasi, data perizinan, ekspor, sampe kepabeanan bisa diverifikasi secara elektronik. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Ekspor batu bara sekarang nggak bisa asal jalan. Lewat skema baru PT DSI, setiap pengiriman wajib lolos beberapa layer verifikasi, mulai dari legalitas tambang sampai pengecekan surveyor. Plus, seluruh data ekspor bakal terkoneksi secara digital biar lebih transparan dan gampang diawasi.

PT DSI Ekspor SDA Satu Pintu ekspor batu bara PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Infografis

Terkini

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Haji

Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas (Ratas) bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih dan Tim Pengawas (Timwas) Haji, di Hambalang, Bogor.

Footage 18:52 WIB