Kabar Baik, Exportir Full Senyum! Pemerintah Mau Kasih Insentif Pajak Rendah hingga Tarif PPh 0%
astakom.com, Jakarta - Pemerintah bawa kabar gembira buat eksportir atau pengusaha kakap, dalam kebijakan susulan terbaru DHE atau Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau disingkat DHE SDA pemerintah menyiapkan insentif perpajakan bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang insentif tersebut berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan dengan instrumen investasi reguler.
Bahkan, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA bisa mencapai 0 persen. Besarannya tergantung pada jangka waktu penempatan dana.
"Pemberian tarif PPH hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrument penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrument reguler yang kena pajak sampai 20 persen," kata Purbaya dikutip oleh astakom.com pada Selasa (2/6/2026).
Wajib repatriasi devisa hasil ekspor
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi atau memulangkan seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
"Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ungkap Purbaya di konferensi pers Persiapan Operasional Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip oleh astakom.com pada Selasa (2/6/2026).
Penempatan DHE SDA
Dia menjelaskan, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan. Untuk penempatannya sendiri, wajib disimpan di Bank Milik Negara.
"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara," ungkapnya.
Di samping itu, pemerintah juga ngasih batasan konversi DHE SDA ke rupiah. Dalam aturan baru tersebut, konversi dana dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
Ada relaksasi lho
Di sisi lain, pemerintah ngasih relaksasi buat eksportir tertentu, khususnya yang punya buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang udah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan bisa memberikan dampak positif untuk sistem perdagangan Indonesia, terutama ekspor, sehingga bisa menambah pendapatan negara dan turut menggerakkan ekonomi nasional.(Shnty/aRsp)
Gen Z Takeaway
Pemerintah kasih sweetener buat eksportir yang patuh aturan DHE SDA, berupa tarif PPh yang bisa turun sampai 0 persen. Sebagai gantinya, devisa hasil ekspor wajib diparkir di dalam negeri sesuai aturan baru. Tujuannya bikin likuiditas dolar di RI makin kuat sekaligus support ekonomi nasional.








