Aturan DHE SDA Dilonggarin Buat Negara Mitra: China, Australia dan Kanada Kini Dapat Free Pass
astakom.com, Jakarta - Pemerintah baru aja nambah daftar negara tujuan ekspor yang dapet free pass alias dikecualikan dari kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Kebijakan pelonggaran ini berkaitan sama komitmen kerja yang telah terjalin dengan beberapa negara mitra strategis. Negara itu juga udah punya ikatan perdagangan komprehensif bareng Indonesia.
Langkah ini diambil lewat skema perjanjian dagang antarnegara. Tujuannya biar aktivitas perdagangan internasional kita tetep dinamis dan gak kaku, tapi tetep patuh sama aturan global.
Flash back, sebelumnya daftar pengecualian ini cuma berlaku buat Amerika Serikat aja, sesuai sama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang udah jalan sejak Juni lalu.
Punya hubungan bilateral kuat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ngejelasin kalau kebijakan ini melibatkan negara-negara yang punya hubungan bilateral kuat sama kita.
"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Misalnya dengan China, Amerika Serikat, kemudian Australia dan Kanada. Ada bilateral agreement dan multilateral agreement, dan itu bagian dari WTO juga," kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, dikutip oleh astakom.com pada Senin (27/07/2026).
Bukan bebas aturan, cuma soal 'tempat parkir' duit
Biar gak salah paham dan bikin overthinking, pemerintah berencana buat rutin mantau kebijakan ini demi ngejaga stabilitas pasar valuta asing nasional. Aturan ini tetep related kok sama regulasi peran bank Himbara sebagai wadah penampung 100 persen DHE SDA dan kewajiban retensi sebesar 30 persen.
Jadi, penambahan negara baru ini murni cuma ngatur soal 'uang parkir' di perbankan aja, bukan berarti negara mitra bebas dari aturan terbaru.
"Bukan, itu untuk perbankannya saja. Bukan, itu untuk perbankan dari negara tersebut bisa beroperasi. Nanti dievaluasi pertengahan September," kata Airlangga.
Skema penempatan DHE SDA yang wajib dipatuhi
Biar makin clear, ini dia gambaran skema penempatan DHE SDA yang berlaku:
Sektor Migas: 100 persen DHE SDA dari eksportir wajib masuk ke Himbara, dengan kewajiban retensi (ditahan) sebesar 30 persen selama 3 bulan.
Sektor Non-Migas: Kewajiban penempatan retensi DHE diparkir 100 persen selama 12 bulan di rekening khusus.
Aturan Repatriasi: Eksportir tetep kena beban buat bawa pulang (repatriasi) 100 persen DHE mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Batas Konversi: Proses konversi dari devisa valas ke mata uang Rupiah dibatasi maksimal 50 persen aja. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Pemerintah kasih relaksasi aturan DHE SDA buat beberapa negara mitra strategis biar trade tetap smooth sesuai perjanjian internasional. Tapi jangan salah paham, ini bukan berarti bebas aturan. Dana ekspor tetap wajib masuk sistem keuangan Indonesia, yang berubah cuma mekanisme penempatannya.









