BGN: 4.581 SPPG Sempat Ditangguhkan, 1.152 Dapur Gizi Bandel di Sanksi dan 240 Dihentikan Sementara
astakom.com, Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) ingin sekali membuktikan bahwa mereka nggak main-main soal standar mutu makanan untuk masyarakat. Teranyar, BGN masih menangguhkan atau me-suspend operasional mitra sebanyak 1.152 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan menjaga kualitas program andalan pemerintah; Makan Bergizi Gratis (MBG). Seperti yang pernah disampaikan Presiden Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memenuhi kebutuhan perut anak-anak Indonesia yang akan jadii nutrisi pelajar, kalangan penerima lansia dan Ibu hamil yang memang betul-betul membutuhkan asupan kualitas nutrisi.
Maka sudah selayaknya, SPPG mitra yang beroperasi memiliki standar kualitas tinggi yang no debat dan tidak bisa ditawar-tawar oleh para mitra penyuplai.
Pengakuan BGN: total 4.581 SPPG yang sempat dihentikan
Sebelumnya MBG sudah sempat melaporkan, data kumulatif penegakan standar operasional yang harus dipenuhi para mitra SPPG atau operator dapur gizi. Selama rentang masa evaluasi penerapan penegakan standar kelayakan operasional dapur tersebut, BGN mencatat ada total 4.581 SPPG yang sempat dihentikan sementara operasionalnya sejak awal tahun 2025 hingga Mei 2026 ini.
Dari jumlah masif tersebut, mayoritas pengelola bergerak cepat melakukan pembenahan_ penyesuaian standar.
Pengakuan Kepala BGN terbaru, Prof. Dadan mengungkapkan kepada media sebanyak 3.429 mitra SPPG berhasil menyelesaikan proses upgrade kualitas dapur mereka dan kini sudah diizinkan kembali mengebul untuk melayani masyarakat dengan standar yang jauh lebih aman.
Menurut Prof. Dadan, tindakan pembekuan sementara ini merupakan bagian dari quality control menyeluruh demi menjaga marwah Program MBG secara nasional.
Sanksi tegas berupa Surat Peringatan (SP) hingga suspend terpaksa dijatuhkan karena masih ditemukannya sejumlah pelanggaran fatal di lapangan, mulai dari infrastruktur dapur yang belum memadai, belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Zero compromise, SPPG wajib ikut standar!
Dalam pernyataan kepada wartawan di Jakarta awal pekan ini (25/5/2026), Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmen penuh lembaga tersebut. "Tidak ada kompromi terhadap standar kualitas Program MBG. Seluruh SPPG (dapur gizi) wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar layanan yang diberikan benar-benar aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat," ujarnya
Langkah preventif BGN ini juga sejalan dengan pengawasan ketat dari instansi sekutu pengawas lainya, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang rajin melakukan sidak lapangan.
Aturan ketat BGN Per-April 2026
Merujuk pada aturan teknis BGN yang diperketat pada akhir April 2026, setiap SPPG yang masuk daftar suspend mayor akibat kelalaian—seperti fasilitas dapur tidak higienis atau memicu insiden keamanan pangan—secara otomatis dipastikan tidak akan menerima pencairan dana insentif operasional dari pemerintah selama masa pembekuan berlangsung.
Meski menerapkan aturan yang bikin ketar-ketir mitra nakal, BGN masih belum mau mendepak para pengelola tersebut secara permanen. BGN menilai 1.152 SPPG yang sedang di-suspend saat ini adalah mitra awal yang punya kontribusi besar pada masa rintisan Program MBG.
Oleh karena itu, pintu pemulihan status tetap dibuka lebar. Begitu mereka selesai melakukan remodeling kelayakan dapur dan memenuhi seluruh regulasi sanitasi terbaru, BGN akan langsung mengizinkan mereka untuk kembali beroperasi.
Sebelumnya 240 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditutup
Pada pemberitaan astakom.com sebelumnya, Selasa (12/05/2026) Badan Gizi Nasional (BGN) sempat mengumumkan "rem darurat" dengan menghentikan sementara operasional sekitar 240 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.
Langkah ini diambil karena ratusan unit tersebut dinilai belum proper dan gagal memenuhi standar kelayakan operasional yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Sekarang sudah ada 240-an yang kita suspend atau dihentikan sementara, karena ada hal-hal yang harus dipenuhi,” ungkap Dadan saat setelah meresmikan SPPG di Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin (11/05/2026).
Dadan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena masalah krusial terkait sertifikasi dan kondisi infrastruktur yang masih red flag.
Ia menegaskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, jadi syarat mutlak bagi dapur SPPG yang beroperasi.
"(SLHS) wajib, karena itu satu bagian dari SPPG yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan,” tegas Dadan.
Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi modifikasi area dapur guna menghindari risiko kontaminasi silang dalam proses pengolahan makanan.
"Ada juga yang ruangannya harus dimodifikasi supaya tidak disilang terkontaminasi, ada juga beberapa ruangannya terlalu kecil,” ujar Dadan. (aRsp)









