Tarif Impor AS 10%, Menkeu Sebut Indonesia Masih Cuan

Pewarta: Shintya
Editor: A. Cuwantoro
Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:57 WIB
Tarif Impor AS 10%, Menkeu Sebut Indonesia Masih Cuan
Menkeu Purbaya Soal Bea Masuk Baru AS: RI Kena Tarif 10%, Ini Keuntungannya! (astakom/Setneg).

astakom.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) baru aja terapkan tarif impor baru sebesar 10 persen buat produk-produk dari Indonesia.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai keputusan itu sebenarnya masih terhitung cuan alias ngasih keuntungan kalau dibandingin sama skema tarif sebelumnya yang sempat menyentuh angka 19 persen.

Fyi, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan tarif tambahan 10 persen ini berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi, termasuk Indonesia.

Penurunan Tarif dari 19 Persen ke 10 Persen

Menkeu Purbaya melihat kebijakan ini punya sisi positifnya tersendiri buat negara, karena angkanya gak setinggi skema sebelumnya.

“Dari 19 persen ke 10 persen, iya kan berarti yang 19 persen kan gak boleh, balik ke yang normal kan? Yang 10 persen yang across the board itu, ya bagus buat kita,” kata Menkeu Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta dikutip oleh astakom.com pada Sabtu (25/7/2026).

Dampak Terhadap Daya Saing Ekspor

Tapi di aspek lain, yaitu di segi kompetisi global, posisinya emang jadi agak tricky. Menkeu Purbaya mengingatkan kalau dari sisi persaingan, posisi Indonesia sebenarnya gak banyak berubah.

Soalnya, kebijakan ini sifatnya rata alias berlaku juga buat negara lain yang jadi mitra dagang AS. Jadi kasarnya, semua negara lagi kena plot twist yang sama.

"Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit,” kata Purbaya.

Alasan Terapkan Tarif Baru

Sebelumnya, dikutip dari redaksi astakom.com, pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump baru saja mengumumkan kebijakan baru yang bikin dunia perdagangan internasional heboh. AS resmi merilis pengganti tarif global yang masa berlakunya habis.

Serangkaian bea masuk baru ini dijadwalkan langsung berlaku mulai Jumat (24/07/2026) dini hari waktu Washington, Amerika Serikat. Sehingga, tarif impor baru yang ditetapkan yaitu sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 negara mitra dagang. Indonesia juga masuk ke dalam daftar tersebut.

Tarif Sejumlah Negara

Kebijakan yang mulai aktif per hari Jumat (24/7/2026) ini adalah bagian dari manuver Washington buat memperketat kebijakan perdagangan mereka. Alasan besarnya yaitu untuk memperkuat penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.

Berdasarkan data dari USTR, tarif 10 persen ini gak cuma berlaku buat Indonesia doang. Ada sederet negara lain yang senasib dan kena tag, yaitu:

Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

China ditarif 12,5%

Di sisi lain, ada juga blok negara yang dapat perlakuan berbeda. Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang kalau digabungin sama tarif most-favored nation (MFN) lama, totalnya bakal mentok di angka 10 persen atau 12,5 persen.

Nah, yang paling kerasa dari pemberlakuan kebijakan ini dan dapet tarif paling gede adalah 38 negara lainnya termasuk China yang langsung dipatok tarif tertinggi sebesar 12,5 persen.

Gen Z Takeaway

AS resmi kasih tarif impor 10% buat produk Indonesia, turun dari skema 19% yang sebelumnya sempat dibahas. Menkeu Purbaya bilang ini masih win buat RI karena bebannya lebih ringan. Tapi jangan langsung celebrate, soalnya negara lain juga kena tarif serupa, jadi persaingan ekspor tetap game on.

Tarif Impor tarif dagang bea masuk baru menkeu purbaya

Infografis

Terkini