Resmi Tersangka TPPU, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
astakom.com, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai penetapan status tersangka, Febrie langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengonfirmasi penahanan tersebut usai Febrie menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7/2026).
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini, di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi.
Sinergi Kejagung dan KPK
Rudi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan atas pertimbangan keamanan ekstra mengingat rekam jejaknya yang pernah menangani perkara-perkara korupsi berskala besar. Selain itu, langkah ini menjadi bentuk sinergi antara Kejagung dan KPK dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas proses hukum.
“Untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses ke depan, penahanan dilakukan di sana. Terlebih kita tahu yang bersangkutan banyak menangani kasus besar,” tambah Rudi.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan Tim 9 Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mempelajari berkas limpahan tersebut sebelum akhirnya menerbitkan sprindik khusus TPPU.
Gen Z Takeaway
Plot twist hukum kembali terjadi! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan langsung dititip di Rutan KPK demi alasan keamanan eksklusif. Kasus pemilikan emas 74 kg dan uang ratusan miliar ini makin memasuki final boss level. Kita kawal terus jalannya proses hukum sambil tetap pegang asas praduga tak bersalah!









