Satgas Pemburu Begal Polda Metro Jaya Spill 870 Kasus & Ringkus 173 Tersangka Sepanjang Mei 2026
astakom.com, Jakarta — Polda Metro Jaya lagi gak main-main buat ngebersihin jalanan Jakarta dari para pelaku kriminal.
Lewat pergerakan taktis Satgas Pemburu Begal dan jajaran Polres, polisi sukses nge-spill komitmen mereka dengan mengungkap total 870 kasus kejahatan jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya hanya dalam kurun waktu periode Mei 2026.
"Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers tiga hari lalu, dikutip astakom.com pada Senin (25/05/2026).
"Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditangani Polda Metro Jaya dan 135 tersangka ditangani Polres jajaran," lanjutnya.
Lonjakan kasus dalam laporan warga
Langkah tegas ini diambil setelah pihak kepolisian mendeteksi adanya lonjakan kasus yang dinilai sudah meresahkan warga.
Gak tanggung-tanggung, polisi mencatat ada sekitar 1.283 laporan yang masuk dalam waktu kurang dari sebulan, menciptakan situasi yang menuntut penanganan cepat.
Dari total laporan tersebut, kasus didominasi oleh pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 651 kasus, disusul pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 209 laporan, serta pencurian dengan kekerasan alias begal sebanyak 27 laporan.
Berhasil amankan 173 tersangka
Meski tensi kriminalitas sempat meninggi, aparat berhasil menunjukkan core value mereka sebagai pelindung masyarakat dengan mengamankan 173 tersangka dari ratusan TKP.
"Sampai hari ini tim masih kerja dan lakukan ungkap kasus. Masih belum terungkap 413 perkara kami selesaikan," tutur Iman.
Polisi juga sukses menyita berbagai barang bukti yang menjadi starter pack aksi kriminal para pelaku, mulai dari 84 unit HP, laptop, 69 unit motor, mobil, kunci letter T, hingga barang-barang berbahaya seperti 45 bilah senjata tajam dan 8 pucuk senjata api asli beserta amunisinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tim penyidik langsung memberikan punishment tegas berupa jeratan Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 306 KUHP. (aLf/aRsp/aNs)












