KPK Beberkan Kronologi Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Merah Putih
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) spill kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Gedung Merah Putih.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa langkah ini didasari surat perbantuan resmi yang dikirimkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” ungkap Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Ely menjelaskan, surat resmi dari Kejagung tersebut diteruskan melalui jajaran internal hingga ke tingkat Pimpinan KPK untuk diproses sesuai prosedur.
Sesuai SOP
“Surat sudah diterima dan kami ajukan juga ke pimpinan. Semua mekanisme penitipan ini dijalankan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur),” tegas Ely.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Budi menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi mantan pejabat penegak hukum tersebut selama berada di rutan.
“Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan ditempatkan di sel biasa, tidak ada sel khusus. Semua tahanan mendapat perlakuan yang sama di sini,” pungkas Budi.
Gen Z Takeaway
Nggak ada istilah privilege! KPK mengonfirmasi kalau penitipan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Merah Putih sudah clean sesuai SOP atas surat resmi Kejagung. Untuk 20 hari ke depan, mantan pejabat ini bakal menempati sel standar tanpa fasilitas khusus. Fair play dan kesetaraan di mata hukum bener-bener ditegaskan di sini!









